Mau Tahu Jumlah Tersangka Vaksin Palsu? Baca Ini

Senin, 11 Juli 2016 – 14:30 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - JAKARTA - Satuan tugas (satgas) vaksin palsu akan menggelar rapat terbatas di Kementerian Kesehatan, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/7) sore. Rapat tersebut bertujuan mempertajam tugas, pokok, dan fungsi setiap pemangku kepentingan yang tergabung dalam satgas.

‎Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, pihaknya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kemenkes, dan instansi terkait akan dipertajam tugasnya.

BACA JUGA: Tolong Dong Filipina Serius Tangani Penculikan WNI

Hal ini diperlukan agar tidak ada salah paham dalam mengusut kasus tersebut. "Sore ini akan ada anev koordinasi dengan Tim Satgas. Kita akan bahas beberapa tupoksi masing-masing," ujar Agung di Bareskrim Polri, Jakarta.

Selain mempertajam tugas masing-masing, Agung menambahkan, satgas akan memaparkan masing-masing perkembangan kasus vaksin palsu yang sudah dikerjakan. Sehingga, kerja tersebut sesuai dan menghasilkan.

BACA JUGA: Macet Horor di Brexit, Politikus Gerindra Salahkan Tiga Instansi Ini

"Kita terus mendalami dan masih bekerja dengan satgas vaksin palsu, yang mana keputusan pembentukan satgas sudah dikeluarkan. Kami harapkan penanganan bayi yang terpapar vaksin palsu ini segera ditangani," ucap Agung.

Sejauh ini, terang Agung, total tersangka kasus vaksin palsu ada 18 tersangka. Mereka di antaranya adalah J yang memiliki apotek dan toko obat di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

BACA JUGA: Yasonna Berharap Ada yang Baru di Kemenkum HAM

Pemilik apotek lain yang ditangkap adalah MF. Dia punya apotek di Kramat Jati, Jakarta Timur. Kemudian T dan S yang berperan sebagai kurir. Lalu ada HS, H, R, L, dan AP yang berperan sebagai produsen atau pembuat vaksin palsu di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Sedangkan AP biasanya menjalankan bisnis haramnya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan. Kemudian ada tiga distributor yang ditangkap di kawasan Subang, Jawa Barat. Selain itu, polisi juga menetapkan seorang tersangka yang berperan sebagai pencetak label.

Selain itu penyidik juga mengamankan sepasang pasutri dari wilayah Semarang, Jawa Tengah berinisial M dan T. Mereka berperan sebagai distributor penjualan vaksin palsu.

Yang terakhir, polisi mengamankan seorang distributor berinisial R di kawasan Jakarta Timur pada Selasa 28 Juni 2016 lalu. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keren! Pemerintah Singapura Beri Penghargaan untuk Kapolri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler