jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya melakukan uji coba penerapan sistem tilang elektronik atau e-Tilang mulai Senin (1/10). Melalui sistem itu, para pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas bakal diberi tahu pelanggarannya melalui pesan eletronik atau diantar ke rumah.
Namun, bagi pengendara yang merasa ragu kena tilang atau tidak bisa mengecek sendiri. Caranya adalah memeriksanya melalui situs etle-pmj.info.
BACA JUGA: Brakkk.... Marko Simic Tabrak Mobil Polisi di Semanggi
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, pihaknya akan mengunggah foto dan video kendaraan yang dianggap melanggar e-Tilang ke situs itu. Melalui situs itu, polisi juga bisa melayangkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan untuk mengklarifikasi pelanggaran di jalan raya.
"Klarifikasi dari pemilik dapat dilakukan dengan dua cara yaitu bisa melalui alamat dan website," kata Yusuf, Senin (1/10).
BACA JUGA: Mudy Taylor Pakai Sabu-sabu, Polda Bekuk Bandarnya
Selain melalui laman https://etle-pmj.info/, polisi juga akan membuat aplikasi e-Tilang di Google Play. "Tapi yang Google Play sedang kami bangun," katanya.
Namun, untuk sementara laman etle.pmj.info belum bisa diakses. Sebab, e-Tilang masih dalam tahap uji coba.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya: Uji Coba e-Tilang Digelar Hari Ini
Apabila laman itu belum bisa beroperasi, polisi akan mengirimkan surat konfirmasi terkait bukti pelanggaran e-Tilang ke alamat pemilik kendaraan melalui pos. "Kami bisa manual dengan mengirimkan belangko lampiran di surat konfirmasi," tandas dia.(cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Pastikan Jaga Ustaz Abdul Somad Bertablig di Tangerang
Redaktur : Tim Redaksi