Mau Tahu Modus Pungli 3 Oknum Dishub Itu, Klik di Sini

Jumat, 21 Oktober 2016 – 21:24 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto menunjukkan barang bukti hasil Operasi Pemberntasan Pungli. Foto: fir/pojoksatu/jpg

jpnn.com - MEDAN - Polisi berhasil mengungkap modus tiga oknum Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara yang melakukan pungli di Jembatan Timbang Sibolangit, Medan, Sumut.

“Modus pelaku meminta uang dengan memanfaatkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pengendalian Muatan Barang.”

BACA JUGA: Buset... Pungli 3 Oknum Dishub Ini Capai Rp 450 Juta per Bulan

“Menurut pelaku, dalam Perda tersebut diatur ada tiga pelanggaran,” ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto seperti diberitakan pojoksatu (Jawa Pos Group) hari ini.

Dijelaskan Mardiaz, tiga pelanggaran yang diterapkan itu, pertama, kendaraan yang melebihi muatan 5 persen s/d 15 persen maka dikenakan denda tilang sebesar Rp80.000. 

BACA JUGA: Tiga Oknum Dishub Ditangkap Satgas OPP

Kedua, 15 persen s/d 25 persen dikendakan denda Rp 100.000.

Ketiga, kendaraan ditilang dan wajib kembali ke daerah asalnya atau kelebihan muatan diturunkan di jembatan timbang. 

BACA JUGA: Bertamu saat Subuh, Tamu Misterius Tiba-tiba Tinggalkan Mayat Bocah

“Jadi, ketika kendaraan melanggarnya, maka kendaraan itu ditilang pada tingkat 2 dan tingkat 1 atau membayar Rp 180.000,” jelas Mardiaz.

Ia menambahkan, ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing, Edison Purba, 54, warga Jalan Bunga Ester Padang Bulan Selayang II Kec Medan Selayang.

Perannya mengambil buku pencatatan dan uang dari supir lalu diserahkan kepada Parlindungan Harahap.

Lalu, Parlindungan Harahap, 56, warga Jalan Makmur Dusun V Dahlia, Desa Sambirejo, Percut Seituan, Deliserdang. Perannya menerima uang dari Edisaon Purba dan mencatatnya ke dalam blok buku.

Terakhir, Hasan Basri Lubis, 48, warga Jalan Brigjen Katamso, Medan, yang berperan mengambil buku dan uang lalu diserahkan kepada Parlindungan Harahap.

“Pelaku dikenakan Pasal 12 Huruf E UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman empat tahun kurungan penjara,” pungkas Mardiaz.

Sebelumnya, ketiga pelaku ditangkap Satgas OPP Polrestabes Medan melakukan pungli terhadap kendaraan yang melintas di Jembatan Timbang UPPKB (Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor), Jalan Jamin Ginting, Desa Bandar Baru, Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (21/10) dini hari.

Ketiga ditangkap menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo untuk memberantas pungli. (fir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... November-Desember Diprediksi Hujan Lebat, Begini Penjelasannya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler