jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka pemberi suap terkait upaya untuk menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi di PT Brantas Abipraya (PT BA). Namun, KPK masih belum menetapkan tersangka penerima suap dalam kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu.
KPK memang sudah memeriksa dua jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI. Inisialnya adalah SS dan MS.
BACA JUGA: Terima Airlangga Hartarto, Ridwan Bae Bantah Dukung Papa Novanto
Namun, Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif belum bisa memastikan bahwa suap dari PT BA memang akan diberikan untuk SS dan MS. "Nanti akan diberikan update setelah kami mendapat briefing yang lengkap dari penyidik," ujar Syarif, Jumat (1/4).
Sebelumnya KPK sudah menetapkan Sudi Wantoko, Dandung Pamularno dan Marudut sebagai tersangka pemberi suap. Sudi merupakan direktur keuangan PT BA, sedangkan Dandung sebagai manajer senior di BUMN konstruksi itu. Sementara Marudut merupakan pihak swasta.
BACA JUGA: Diburu KPK, Bos Podomoro Land Sempat Ngumpet di...
Lantas mengapa KPK tak kunjung menetapkan tersangka penerima suapnya? Syarif menegaskan bahwa penyidik KPK masih terus mendalaminya.
"Seharusnya ada penerima suap, tapi untuk sementara ini masih dipelajari dan masih diselidiki," katanya.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Ruangan Taufik Ikut Kena Segel, KPK: Penyidik Lihat Ada Korelasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan Hary Tanoe Tak Lagi Mengelola Perusahaannya
Redaktur : Tim Redaksi