Mau Ubah Data Pajak? Begini Caranya, Mudah Banget

Minggu, 06 Februari 2022 – 08:39 WIB
Layanan perubahan data perpajakan. Foto: Tangkapan layar media sosial Ditjen Pajak

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat kini bisa mengubah data perpajakan dengan mudah hanya menggunakan ponsel pintar.

Dikutip dari media sosial @dirjenpajakri kini data-data terkait wajib pajak bisa diganti dengan cara yang lebih mudah, yaitu melalui kring pajak 1500200 atau live chat resmi di www.pajak.go.id.

BACA JUGA: KPK Ungkap Data Bupati, Kadis, Kepala Kantor Pajak Tidak Melaporkan Semua Hartanya

"Saat ini untuk mengubah data-data perpajakan #KawanPajak semakin mudah. #KawanPajak bisa langsung menghubungi Kring Pajak melalui layanan telepon 1500200 atau live chat di situs web pajak.go.id," tulis caption Instagram @ditjenpajakri, Sabtu (5/2).

Adapun data-data pajak yang dapat diubah adalah sebagai berikut:

BACA JUGA: Menakar Efektivitas Tax Amnesty Jilid II Terhadap Perpajakan Indonesia

1. Perubahan tempat tinggal (domisili) dalam wilayah kerja KPP terdaftar.

2. Perubahan alamat email.

BACA JUGA: Kabar Baik soal Insentif Pajak, DJP Perpanjang Kelonggaran Pada 2022

3. Perubahan nomor telepon.

4. Perubahan status pernikahan.

5. Perubahan kebangsaan.

Untuk diketahui, layanan perubahan data bisa diakses pada hari kerja, yaitu Senin-Jumat pukul 08.00 - 16.00 WIB.(mcr28/jpnn)


Redaktur : Friederich
Reporter : Wenti Ayu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pajak   data   wajib pajak   perpajakan  

Terpopuler