JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Max Sopacua masuk dalam daftar 36 nama calon anggota legislatif (caleg) untuk DPR RI yang diragukan komitmen pemberantasan korupsinya, yang dirilis oleh Indonesian Corruption Watch (ICW).
Menurut Max, data itu tidak terlalu berpengaruh baginya. "Kami tidak akan terkontaminasi dengan itu dengan apa yang disampaikan ICW menyebarkan 36 anggota DPR yang tidak mendukung pemberantasan korupsi," kata Max di sela-sela Rakornas Partai Demokrat di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu (29/6).
Anggota Komisi I DPR itu mengaku menyerahkan kepada masyarakat untuk memberian penilaian terkait data itu. Ia menambahkan data itu tidak perlu diprotes karena itu adalah suatu kajian ilmiah
"Apa yang dirilis ICW merupakan suatu kajian ilmiah. Saya kira yang disebut kajian ilmiah itu dibaca. Tidak perlu diprotes," ucap Max.
Max menerangkan hasil rilis dari ICW menjadi bahan untuk memperbaiki diri. Karena itu ia pun berterima kasih ICW. "Apa semua kita ini malaikat? Saya kira kita perlu mengkaji apa yang ada di diri kita juga. Ya okelah silakan saja ICW. Terima kasih banyak kepada ICW. Itu aja," pungkasnya.
Dibeberkan di rilis ICW, Max disebut dalam surat dakwaan untuk terdakwa bekas Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan Sjafii Ahmad di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (29/11/2010), menerima uang dari proyek pengadaan Alkes di Departemen Kesehatan sebesar 45 Juta. (gil/jpnn)
Menurut Max, data itu tidak terlalu berpengaruh baginya. "Kami tidak akan terkontaminasi dengan itu dengan apa yang disampaikan ICW menyebarkan 36 anggota DPR yang tidak mendukung pemberantasan korupsi," kata Max di sela-sela Rakornas Partai Demokrat di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu (29/6).
Anggota Komisi I DPR itu mengaku menyerahkan kepada masyarakat untuk memberian penilaian terkait data itu. Ia menambahkan data itu tidak perlu diprotes karena itu adalah suatu kajian ilmiah
"Apa yang dirilis ICW merupakan suatu kajian ilmiah. Saya kira yang disebut kajian ilmiah itu dibaca. Tidak perlu diprotes," ucap Max.
Max menerangkan hasil rilis dari ICW menjadi bahan untuk memperbaiki diri. Karena itu ia pun berterima kasih ICW. "Apa semua kita ini malaikat? Saya kira kita perlu mengkaji apa yang ada di diri kita juga. Ya okelah silakan saja ICW. Terima kasih banyak kepada ICW. Itu aja," pungkasnya.
Dibeberkan di rilis ICW, Max disebut dalam surat dakwaan untuk terdakwa bekas Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan Sjafii Ahmad di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (29/11/2010), menerima uang dari proyek pengadaan Alkes di Departemen Kesehatan sebesar 45 Juta. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ipar SBY Dipuji, Kritik Kinerja Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi