jpnn.com, PURBALINGGA - Kasus penemuan sesosok mayat bayi berjenis kelamin laki-laki di saluran irigasi Desa Karangnangka, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, akhirnya terungkap.
"Mayat bayi itu ditemukan warga Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet, pada hari Rabu (22/3)," kata Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Senin siang.
BACA JUGA: Jadi Tersangka, Suami Kades Pembuang Bayi & Selingkuhannya Langsung Ditahan
Menurut dia, penemuan mayat bayi tersebut ditindaklanjuti Polres Purbalingga dengan menerjunkan tim yang terdiri atas Satreskrim, Satintelkam, serta Unit K9 guna melacak titik awal pembuangan bayi itu.
Pelacakan itu mengarah pada dua rumah yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi penemuan mayat dan diduga menjadi lokasi awal bayi tersebut.
BACA JUGA: Astaghfirullah, Mayat Bayi Perempuan Dibuang di Saluran Pembuangan
Selanjutnya, anggota Satreskrim bersama kepala desa setempat mendatangi salah satu rumah yang dikunci dari dalam untuk bertemu dengan pemiliknya.
Setelah bertemu dengan pemilik rumah, anggota Satreskrim curiga terhadap seorang perempuan yang sedang berada di dalam rumah.
BACA JUGA: Hubungan Gelap Suami Kades di Blitar Terbongkar, Berawal dari Penemuan Bayi, Alamak
"Atas kecurigaan tersebut, kami melakukan penggeledahan di dalam rumah, kemudian didapati kasur yang ada bercak darah dan beberapa seprai yang mengindikasikan pelaku melahirkan bayi di tempat itu," jelas Kapolres.
Menurut dia, perempuan berinisial YU (32) yang ada di rumah itu akhirnya mengakui jika telah melakukan persalinan di jamban pada kolam dekat rumahnya.
Bahkan, kata dia, pelaku tega membekap bayinya supaya tidak menangis dan selanjutnya bayi yang masih bernyawa itu dihanyutkan ke saluran irigasi dekat rumahnya.
Ia mengatakan berdasarkan keterangan tersangka YU, perbuatan tersebut dilakukan karena malu membesarkan bayi hasil hubungan dengan pria yang bukan suaminya.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, YU dikenakan Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satreskrim Polres Purbalingga Ajun Komisaris Polisi Suyanto mengatakan YU sudah pisah ranjang dengan suaminya lebih kurang selama dua tahun karena ketahuan berselingkuh dengan seorang pria yang usianya sembilan tahun lebih muda.
Sebelumnya, YU tinggal bersama suaminya di wilayah Bobotsari, Purbalingga, tetapi akhirnya diusir dan kembali bersama keluarganya di Mrebet karena selingkuh lagi serta hamil.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, YU diketahui tidak menginginkan bayinya lahir meskipun pria selingkuhannya itu mengakui jika bayi yang dikandung tersangka merupakan anaknya.
"Hingga saat ini, kami masih melakukan pendalaman karena kondisi tersangka masih labil," jelasnya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean