jpnn.com, SUKOHARJO - Jajaran Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penemuan mayat buruh bangunan asal Jepara yang ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di Kampung Jetis, Kelurahan Kenep, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Minggu (12/12).
Berdasar penyelidikan polisi, korban bernama Deri Kusuma (25) merupakan korban tabrak lari.
BACA JUGA: Mayat Bersimbah Darah Ditemukan di Sukoharjo, Anak Buah AKBP Wahyu Turun Tangan
Deri tewas akibat tertabrak ditabrak oleh sepeda motor yang dikendari WN pada Sabtu (11/12) malam.
Polisi juga sudah menangkap WN (24), warga Cimbongan, Sukoharjo, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan.
BACA JUGA: Ada Mayat Pria Mengapung di Sungai Aek Matio Samosir, Kondisinya Mengerikan
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan awalnya korban bersama teman-temannya makan-makan di sekitar lokasi proyek perumahan Bina Karya, Sabtu (11/12) malam.
Selain membakar ikan, mereka juga diduga minum minuman keras hingga larut malam.
BACA JUGA: 200 Ton Ikan Mati Mendadak di Danau Maninjau, Ini Penyebabnya
Para buruh bangunan tersebut sempat kehabisan miras.
Lalu, kata AKBP Wahyu, dua saksi yang merupakan rekan korban, pergi untuk membeli minuman keras di daerah Pasar Cuplik Sukoharjo.
Setelah itu, mereka kembali melanjutkan minum miras bersama korban.
Tidak lama kemudian, salah seorang saksi kembali ke bedeng untuk tidur karena sudah mengantuk.
"Sampai akhirnya korban dan satu saksi lainnya tertidur di sana (lokasi proyek) karena mungkin sudah mabuk," kata AKBP Wahyu dalam keterangan tertulis, Senin (13/12).
Dia menambahkan bahwa sekitar pukul 2.30 WIB, teman korban yang tidur di atas rumput terbangun.
Saksi ini mendapati korban yang tidur di atas jalan aspal sudah bersimbah darah.
“Melihat kondisi itu, saksi berteriak dan membangunkan teman-temannya, lalu melaporkan kejadian itu ke polisi. Saat itu, korban sudah sekarat,” katanya.
Satreskrim Polres Sukoharjo yang mendapatkan laporan kejadian itu langsung melakukan peyelidikan dan menangkap WN.
Saat ini, kasus itu sudah ditangani Satlantas Polres Sukoharjo.
Sebab, peristiwa tewasnya Deri merupakan kecelakaan lalu lintas, sehingga tidak ditangani Satreskrim Polres Sukoharjo.
WN dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (mcr21/jpnn)
Redaktur : Boy
Reporter : Romensy Augustino