jpnn.com, BEKASI - Dua dari tiga pelaku pembunuhan berencana terhadap korban bernama AD, 23, akhirnya diringkus polisi.
Kedua pelaku yang sudah ditangkap itu yakni AW alias Andi yang berperan sebagai pemukul wajah korban sebanyak dua kali dan mengikat dengan tali rafia.
BACA JUGA: Kasus Pembunuhan DE Ada Kejanggalan, Terduga Pelakunya BS
Lalu, pelaku B yang berperan sebagai pemukul menggunakan tangan kosong dan menutup korban dengan daun.
Adapun pelaku utama berinisial P yang masih diburu polisi berperan memukul korban menggunakan batu, sehingga meninggal dunia.
BACA JUGA: RS Booking Cewek, Sudah Menunggu di Kamar Hotel, Kesal Tak Jadi Begituan, Begini Jadinya
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan peristiwa nahas itu terjadi pada 24 Oktober sekitar pukul 11.00 WIB di Gor, Hutan Kota Bekasi.
"Kasus ini pembunuhan berencana adalah tersangka utama DPO inisial P," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (4/11).
BACA JUGA: Hendak Mencari Ikan, Bocah Cilik Malah Ketemu Bungkusan, Isinya Mengejutkan
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengatakan peristiwa itu bermula saat korban mengendarai roda dua dan bertemu dengan pelaku P.
Kemudian, P mengajak korban ke hutan untuk minum alkohol bersama-sama.
"Diajak mabuk dipancing disiapkan minum. Kemudian mereka berempat minum di sana," ucap Yusri.
Saat mabuk, ketiga pelaku langsung melancarkan aksinya.
"Ada yang menyiapkan tali, ada yang memukul dengan tangan kosong. Penyelesaian dilakukan saudara P," ucap Yusri.
Berdasar hasil visum korban, terungkap pelaku P memukul korban menggunakan batu hingga korban meninggal dunia.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan seusai penemuan mayat di Hutan Bekasi, viral di media sosial.
"Sekitar Kamis 28 Oktober lalu menangkap saudara B di Bekasi Utara, Kota Bekasi. Selanjutnya mengamankan AW," kata Yusri Yunus.
BACA JUGA: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya
Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau semumur hidup atau pidana tertentu paling lama 20 tahun, dan 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama