jpnn.com, LAHAT - Polisi akirnya berhasil mengungkap kasus pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap seorang wanita muda di pinggir sungai Air Betung, Desa Talang Tangsi, Kecamatan Pajar Bulan, Lahat, Sumsel, beberapa waktu lalu.
Perempuan bernama Andresta Irdayanti, 26, warga Desa Pajar Bulan, Kecamatan Pajar Bulan, ternyata diperkosa lima pelaku secara bergiliran sebelum akhirnya dihabisi.
BACA JUGA: Tembakan Salvo dan Ratusan Anggota Polisi Iringi Pemakaman Polwan Cantik Bripka Anina
Dari hasil penyelidikan pihak Polsek Pajar Bulan dan Satreskrim Polres, berhasil menangkap tiga tersangka pelakunya. Sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Ketiga tersangka yakni Panhar (43) warga Simpang Bacang, Kelurahan Karang Dalo, Pagaralam. Lalu Mirzal Hadi Saputra (31) Kelurahan Besemah Serasan, Pagaralam Selatan dan Fikriadi (33) warga Simpang Padang Karet, Kelurahan Besemah Serasan, Pagarala Selatan.
BACA JUGA: Lampiaskan Dendam ke Anak dan Istri Korban, MA Terancam Hukuman Mati
Kapolres Lahat AKBP Ahmad Gusti Hartono mengungkapkan bahwa ketiga tersangka ditangkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian. Ketiga tersangka ditangkap di rumahnya masing- masing, sekitar pukul 22.00 WIB, Senin (14/9).
Dijelaskan Kapolres bahwa sebelumnya, pihak kepolisian mendapat kabar bahwa seorang wanita ditemukan tergeletak di pinggir sungai Air Betung, Desa Talang Tangsi Pajar Bulan Lahat, Senin (17/8) sekitar pukul 15.30 WIB.
BACA JUGA: Fakta Baru Soal Oknum Anggota DPRD Palembang yang Ditangkap BNN, Tak Disangka
Selanjutnya setelah dilakukan olah TKP dan penyelidikan terhadap korban, polisi menemukan ada kejanggalan.
“Selanjutnya dari informasi tersebut langsung kami dalami dan berhasil menangkap tiga tersangka,” ujar Kapolres Lahat AKBP Ahmad Gusti Hartono, Sabtu (26/9) saat pres releas di Mapolres Lahat.
Dari hasil keterangan tersangka diketahui bahwa korban diperkosa secara bergiliran oleh lima pelaku. Pertama dilakukan oleh tersangka Panhar, selanjutnya secara bergantian dilakukan oleh Bambang (DPO), Fensi (DPO) lalu Mirzal dan terakhir Fikriadi.
Dari hasil visum juga ditemukan luka memar di leher seperti dicekik dan memar di kedua lengannya. Dugaannya tewas tercekik saat diperkosa secara bergilirian oleh tersangka.
Atas tindakannya tersangka dijerat pasal 338 KUHP subsideilr 351 ayat 3 dan Jo 285 KUHP.
BACA JUGA: Polwan Bripka Anina Meninggal Dunia Saat Selamatkan Adik
“Kasusnya masih kami dalami dan dua tersangka lagi ini masih dalam pengejaran,” tegas Kapolres.(gti)
Redaktur & Reporter : Budi