Mayjen Dudung Bertemu Korban Penyerangan Polsek Ciracas, Ini yang Dilakukan

Rabu, 02 September 2020 – 11:35 WIB
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman (tengah) berbincang dengan salah satu warga sipil korban perusakan Mapolsek Ciracas, Rabu (2/9/2020). Foto: ANTARA/Andi Firdaus

jpnn.com, JAKARTA - TNI AD bertindak cepat menyikapi insiden penyerangan terhadap Polsek Ciracas yang diduga melibatkan sejumlah oknum prajurit, pada Sabtu (29/8).

Bukan hanya menindak para pelaku, TNI AD juga cepat mengurus masalah ganti rugi.

BACA JUGA: Kasus Ciracas, Letjen Kiki Syahnakri Singgung Jiwa Korsa TNI

TNI mengalokasikan dana talangan untuk mengganti kerugian seluruh korban kejadian perusakan markas polisi serta berbagai aset milik warga sipil di Ciracas Jakarta Timur.

"Ya betul, jadi ini (ganti rugi) istilahnya ditanggulangi dulu," kata Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman di Jakarta.

BACA JUGA: LPSK Pastikan Korban Aksi Brutal Oknum TNI di Ciracas Berhak Dapat Restitusi

Pernyataan itu disampaikan Dudung dalam acara serah terima ganti rugi serta bantuan sosial bagi masyarakat sipil yang terdampak kerusuhan Ciracas bertempat di Markas Koramil 05 Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (2/8).

Menurut Pangdam, TNI telah memberlakukan sistem untuk memaksa para pelaku perusakan yang diduga dari kalangan oknum prajurit TNI agar menebus kesalahan mereka dalam kejadian itu.

BACA JUGA: Mantan Wakil KSAD: Tidak Fair Hanya TNI AD yang Disalahkan

Dudung mengemukakan penggunaan dana talangan dari institusi TNI dikarenakan ganti rugi materi atas kerusakan yang dialami masyarakat sipil bersifat mendesak dan penting untuk segera dilakukan.

Namun seluruh pelaku aksi perusakan wajib mengganti dana tersebut di kemudian hari.

"Hal terpenting saat ini adalah membayarkan uang ganti rugi atas kerusakan yang dialami masyarakat. Saya katakan kita harus cepat dulu, karena kalau itu kan ada mekanisme proses," tuturnya.

Pangdam memastikan seluruh proses hukum atas kasus itu tetap berjalan sehingga pelaku yang terbukti bersalah akan dikenakan sanksi.

"Jadi tidak ada imunitas bagi para pelaku, gak ada cerita. Kalau misal kemudian dia ditahan, proses hukum berjalan, nanti ada mekanisme bagaimana, dan dia harus ganti, tidak serta merta begitu saja diberlakukan tindakan. Ditalangi dulu saat ini," kata Dudung. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Penyerangan Polsek Ciracas Ada yang Pakai Senpi, Siapa Dia?


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler