jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyatakan wacana perpanjangan masa jabatan presiden, serta penundaan Pemilu 2024 merupakan bentuk pelecehan terhadap konstitusi.
Oleh karena itu, politikus PDIP yang akrab disapa Kang TB, itu meminta agar pembicaraan dan pembahasan tentang perpanjangan masa jabatan presiden, dan penundaan Pemilu 2024 dihentikan.
BACA JUGA: Seusai Bertemu NasDem, Begini Sikap AHY Soal Isu Penundaan Pemilu 2024
Mantan sekretaris militer kepresidenan itu menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan presiden dan Pemilu 2024 mengkhianati kontrak politik dengan rakyat.
"Setop bicara mengundurkan pemilu karena inkonstitusional dan mengkhianati kontrak politik dengan rakyat. Hanya buang-buang energi," kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Kamis (31/3)
BACA JUGA: Sikap Tegas PDIP Soal Penundaan Pemilu, Tidak Akan Jilat Ludah Sendiri
Dia mengatakan penundaan pemilu bertentangan dengan konstitusi dan melanggar Pasal 22E Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi, "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.”
Menurut dia, wacana yang mulai diembuskan oleh sejumlah elite partai politik itu bertentangan dengan Pasal 167 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi, "Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.”
BACA JUGA: Pengetahuan Kepemiluan Penyelenggara Pemilu Masih Rendah
Menurut Kang TB, karena usulan penundaan pemilu bertentangan dengan konstitusi dan UU, serta mekanismenya tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka lebih baik dihentikan saja. "Jika dibiarkan, usulan penundaan pemilu hanya menjadi perbuatan melawan konstitusi," kata anggota Komisi I DPR itu. (mcr8/jpnn)
Redaktur : Boy
Reporter : Kenny Kurnia Putra