Mayor Helmanto Disebut Memerintahkan Mutilasi Warga, Perintah Panglima TNI Tegas

Minggu, 20 November 2022 – 14:12 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Foto: Aristo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dengan tegas meminta jajarannya untuk terus menelusuri semua pihak yang terlibat di dalam perkara hukum mutilasi empat orang warga sipil di Papua.

Andika memerintahkan yang terlibat diberi hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Jenderal Andika Pastikan Kawal Tuntas Kasus Mutilasi di Papua, Jangan Macam-macam

“Terus telusuri semua yang terlibat dalam perkara hukum ini, untuk memberikan hukuman yang sesuai dengan peraturan perundangan,” kata Andika dalam rapat rutin bersama Tim Hukum TNI, dikutip dari kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Minggu.

Dalam kesempatan tersebut, Danpuspomad Letjen TNI Chandra W. Sukotjo mengatakan berdasarkan perkembangan penyidikan, inisiasi pertama dari perkara tersebut datang dari Mayor Helmanto (tersangka HF).

BACA JUGA: Penyebab Kematian Satu Keluarga di Kalideres Bukan Kelaparan, tetapi....

Menanggapi hasil perkembangan penyidikan, Jenderal Andika mengarahkan untuk memberi hukuman yang maksimal.

“Terus, yang katanya sudah pernah melakukan mutilasi sebelumnya yang mana? Rahmat (tersangka R)? Berarti itu nanti, yang lain (hukumannya) maksimal itu seumur hidup,” ucap Andika.

BACA JUGA: Kronologi Calon Taruna Akpol Babak Belur Diduga Dianiaya Anak Petinggi Polri, Sadis

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Tim Gabungan Satuan Tugas Penegakan Hukum Damai Cartenz dan Polres Mimika telah menangkap Roy Marthen Howay, seorang buron yang masuk ke daftar pencarian orang kasus mutilasi di Timika, Papua.

Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra mengungkapkan tersangka Roy Howay ditangkap di Jalan Cemara, Distrik Wania.

Dengan ditangkapnya Roy Howay, maka yang bersangkutan selanjutnya akan diproses hukum seperti halnya yang dilakukan terhadap tiga rekannya yang sudah lebih dulu ditangkap.

"Tiga warga sipil lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi, yaitu APL alias Jeck, DU, dan R," kata AKBP Gede Putera.

Selain empat warga sipil, tercatat enam orang prajurit TNI dari Brigif 20 juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi itu, yakni Mayor Hf, Kapten Dk, Praka Pr, Pratu Ras, Pratu Pc, dan Pratu R. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawa Celurit, Massa Pencinta Habib Rizieq Kepung Polisi yang Masuk ke Pesantren


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler