Mayoritas Fraksi di DPR Ingin Sengketa Pilkada ke MA

Kamis, 30 Januari 2014 – 18:21 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR, Khatibul Umam Wiranu mengatakan salah satu persoalan yang masih mengganjal dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah mekanisme penyelesaian sengketa hasil Pilkada.

"Sebagian besar kelompok fraksi-fraksi (Poksi) di Komisi II DPR menginginkan sengketa Pilkada diselesaikan ke Mahkamah Agung, atau cukup ke Pengadilan Tinggi di ibukota provinsi. Tidak perlu dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Khatibul Umam Wiranu, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (30/1).

BACA JUGA: Akil Bantah Atur Panel Pilkada Gunung Mas

Mengenai pembiayaan Pilkada, hingga kini masih memunculkan dua opsi. "Opsinya dua. Kalau Pilkada langsung, maka pembiayaan dari APBN. Kalau Pilkada lewat DPRD, maka biayanya dari APBD," ujarnya.

Terakhir, masalah sistem paket. Apakah yang dipilih itu cukup kepala daerah saja, sementara wakil kepala daerah berasal dari birokrat dengan eselon tertinggi di provinsi atau kabupaten/kota.

BACA JUGA: Basrief Tantang Bahalwan Ungkap Jaksa Pemeras

"Sementara di internal Komisi II, masih ada yang menyuarakan kompetisi kepala daerah dan wakilnya tetap dengan mekanisme berpasangan," kata Khatibul Umam Wiranu. (fas/jpnn)

BACA JUGA: KPK Tangkap Anggoro Widjojo?

BACA ARTIKEL LAINNYA... 9 Ribu Personil Polisi Amankan Perayaan Imlek


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler