jpnn.com - BANDUNG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat baru 23 provinsi yang membentuk badan Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) di daerah. Sedang untuk tingkat kabupaten/kota, mayoritas belum membentuk PPID.
Padahal Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, mulai efektif berlaku sejak 1 Mei 2010.
BACA JUGA: Asing Tak Akan Biarkan Indonesia Punya Mobnas
Koordinator PPID Kemendagri, Andi Kriarmoni, sangat menyayangkan kondisi ini.
Menurutnya, pemerintah menggagas pembentukan PPID didasari kepedulian pentingnya informasi untuk pelayanan publik. Hal ini merupakan amanat Pasal 13 UU KIP, yang menyebutkan bahwa untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan sederhana, maka setiap badan publik menunjuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi.
BACA JUGA: Kemenhub: Biar Macet Asal Murah
"Jadi PPID merupakan pelaksana utama pengelolaan informasi dan dokumentasi yang bertanggung jawab dalam mewujudkan pelayanan informasi secara cepat, tepat dan sederhana, baik di pusat maupun di daerah," ujar Andi di Bandung, Sabtu (28/9).
Sayangnya sejak UU KIP diterbitkan yang kemudian diikuti diterbitkannya Peraturan Mendagri Nomor 35 tahun 2010 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan kemendagri dan pemda, untuk tingkat kabupten, baru 88 daerah yang membentuk PPID.
BACA JUGA: Komite Ajak LSM Awasi Konvensi
"Atau baru 22,06 persen dari seluruh kabupatan yang ada di Indonesia. Sementara di tingkat kota, baru 33 PPID yang terbentuk, atau baru 33,67 persen," ujarnya.
Menghadapi kondisi ini, pemerintah pusat, menurut Andi yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Humas Kemendagri, akan terus berupaya terus mendorong agar daerah-daerah yang belum membentuk PPID, dapat segera melakukannya.
Salah satu upaya yang ditempuh dengan menggelar Focus Group Discussin (FGD) pada 25 Juni 2013 lalu, dengan melibatkan sejumlah kementerian dan perwakilan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota. Dari pertemuan dihasilkan beberapa rekomendasi.
"Antara lain, perlu peningkatan sosialisasi, asistensi dan supervisi kepada pemda terkait kebijakan keterbukaan informasi publik dan implementasi UU Nomor 14 tahun 2008, khususnya bagi pemda yang belum membentuk PPID Pemda," ujarnya.
Langkah lain, FGD menurut Andi juga merekomendasikan perlunya peningkatan monitoring dan evaluasi serta pembinaan dan pengawasan kepada daerah dalam rangka pembentukan PPID Pemda, operasional layanan PPID dan PPID pembantu Pemda dan penguatan kapasitas kelembagaan serta sumberdaya manusia pengelola informasi dan dokumentasi Pemda.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggap Mobil Murah Hanya Janji Palsu Pemerintah
Redaktur : Tim Redaksi