jpnn.com - MANADO - Jumlah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Sulut terus meningkat dari tahun ke tahun.
Data Polda Sulut, 2013 terjadi 367 kasus dan 2014 terjadi 448 kasus. Sementara untuk tahun 2015 periode Januari-Juli, Polda mendapat laporan sebanyak 234 kasus.
BACA JUGA: Pengumuman! Orang Ini Hilang Usai Nonton Kuda Lumping
Menurut Kabid Humas Polda Sulut AKBP Wilson Damanik, minuman keras (miras) menjadi pemicu utama terjadinya KDRT.
“Masalah KDRT memang banyak pemicunya, diantaranya pernikahan usia muda, kecemburuan, dan masalah ekonomi. Namun yang paling banyak dikarenakan miras,” tuturnya.
BACA JUGA: BKN: Pengangkatan Guru Bantu DKI Tak Salahi Aturan
Diaa meminta semua elemen masyarakat untuk saling mengawasi dan menjaga. “Masyarakat juga memiliki hak untuk mengawasi dan menjaga. Jika ada tindakan penganiayaan dalam suatu rumah tangga, kami berharap untuk dilaporkan kepada aparat setempat supaya kasus ini bisa kita tekan bersama,” harapnya.
Damanik menambahkan pihaknya sangat tegas dalam menekan kasus ini. “Penindakan hukum terhadap pelaku KDRT telah diatur dalam UU 23 Tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 10 tahun,” ujar Damanik. (ctr-07/tan)
BACA JUGA: Menteri Marwan Apresiasi Desa Ini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dishub Kota Bandung Siapkan Rp 2,2 Miliar untuk Persenjatai Personelnya
Redaktur : Tim Redaksi