Mayoritas Layanan Satu Pintu Hanya Formalitas

Minggu, 13 Mei 2012 – 22:04 WIB

JAKARTA--Seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) diminta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ini untuk mewujudkan pelayanan prima sesuai dengan harapan masyarakat.

"Sampai saat ini PTSP yang ada mayoritas hanya formalitas saja. Padahal fungsinya sangat besar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Wiharto dalam keterangan persnya, Minggu (13/5).

Dia mengkritisi sikap instansi yang seakan tidak rela menyerahkan tugas layanan publik ke PTSP. Padahal Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sudah lama diberlakukan.

"Harusnya dengan adanya UU Layanan Publik, daerah lebih mengoptimalkan tugas PTSP dan tidak menyerahkan ke beberapa instansi," ujarnya.

Ditambahkan Wiharto, dengan UU 25, pemda dituntut memiliki kompetensi dalam menyelenggarakan pelayanan publik. Hal itu sejalan dengan semangat otonomi, serta paradigma  pelayanan lebih baik, cepat, tepat, murah, dan sederhana. Tanpa itu, akan sulit menggerakkan pertumbuhan ekonomi melalui investasi di wilayah provinsi maupun kabupaten/kota.

“Jadi intinya tugas terpenting dari setiap PTSP adalah memberikan pelayanan dengan kualitas baik agar masyarakat bisa merasakannya," pungkasnya. (Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Roy Bantah Pilot Sukhoi Tersangkut di Pohon


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler