JAKARTA-Oesman Sapta (7/8), Koordinator Forum Parpol untuk uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan, sebagian besar parpol peserta pemilu akan mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terhadap UU Pemilu Legislatif, terutama mengenai ketentuan Parlamentary threshold (ambang batas) 2,5 persen dalam Pemilu 2009.
jpnn.com - "Sebab ini bertentangan dengan hak politik warga negara dan prinsip keadilanSaat ini sudah hampir 20 parpol yang siap untuk mengajukan uji materiil
BACA JUGA: Hak Angket DPR Cuma Politisasi
Jumlah ini masih bisa bertambah lagi beberapa hari kemudian, kata Oesman Sapta, mantan Wakil Ketua MPR-RI, Sabtu (9/8).
Menurut Oesman, adanya ketentuan ambang batas parlemen itu dirasakan sangat tidak adil
BACA JUGA: Korupsi, Indra Siap Tembak Kepala Sendiri
Jadi kalau memang ambang batas itu diberlakukan, maka ada pengingkaran terhadap hak politik masyarakat yang menggunakan hak pilih dalam pemiluBACA JUGA: Kejar Senayan, Siap Lego Rumah
Selain itu, dalam UU tersebut, DPR meloloskan parpol yang memiliki kursi di DPR untuk ikut dalam pemilu 2009, meski hanya memiliki satu kursi di DPRTentu hal ini sangat mengganggu rasa keadilan kalau ada parpol yang misanya memperoleh 10 kursi DPR tidak boleh masuk DPR, karna tidak memenuhi ambang batas parlemen 2,5 persen.
Untuk meraih kursi sebanyak itu membutuhkan perjuangan dan pengorbanan“ Itukan sama dengan jutaan suara pemilih masa, itu dibuang begitu sajaApakah ini dikatakan adil ?, “ katanya.
Untuk itu, forum parpol akan mengajukan uji materiil ke MK, agar MK membatalkan pemberlakuan ambang batas parlemen karna bertentangan dengan keadilan dan hak politik masyarakatDia menegaskan, pengajuan uji materiil itu bukan karena takut tak melewati ambang batasTapi semua untuk kesetaraan dan keadilan bagi peserta pemilu.
“ Ini bukan soal takut, soal berani atau bukan, tapi soal keadilanJustru, siapa yang sesungguhnya takut? apakah partai kecil atau justru partai besar yang takut kehilangan kursi dan dominasi di DPR, “ katanya.
Dia melihat MK akan mengabulkan uji materiil itu kalau mengacu kepada putusan MK soal permohonan partai politik peserta pemilu 2004 yang tidak memiliki kursi di DPR dalam pertimbangannya, MK memperhatikan aspek kesetaraanJadi, permohonan mereka itu sangat mungkin akan dikabulkan.
Mengenai kapan permohonan itu diajukan, Oesman mengatakan, dalam waktu dekat akan segera disampaikan ke MKSaat ini masih dalam pematangan dan proses penyusunan permohonan“ Kami masih sedang menyiapkan, tidak lama lagi akan diajukanYang jelas, mayoritas peserta pemilu akan uji materiil ketentuan itu, “ katanya.
Oesman mengatakan, dalam pertemuan dengan anggota DPR dari partai besar, pihaknya diimbau agar tidak sering menggunakan MKNamun, dia sangat menyayangkan sikap seperti itu, karena MK memang dibentuk untuk uji materiil terhadap materi UU yang bertentangan dengan UUD“ Kalau disarankan seperti ituLantas untuk apa ada MK? Kalau tidak mau diuji materiilMaka harus membuat UU yang tidak bertentangan dengan UUDJangan main larang seperti itu, “ katanya.(lev)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ikang-Marissa, Seranjang Lain Perahu
Redaktur : Tim Redaksi