JAKARTA – Pusat layanan pengaduan Crisis Center Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) sejak didirikan pada 27 Juni 2011 lalu telah menangani 12.270 pengaduan. Selama dua tahun keberadaan crisis center BNP2TKI, pengaduan yang masuk berasal dari TKI, calonTKI, keluarga TKI maupun masyarakat luas.
Menurut Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat, pengaduan pelanggaran hukum yang dilaporkan para TKI hingga Kamis (27/6) tersebut terjadi di 76 negara. Dipaparkannya, terdapat 10 besar negara dengan tingkat pengaduan tertinggi, yakni Arab Saudi, Malaysia, Yordania, Uni Emirat Arab (UEA), Suriah, Taiwan, Kuwait, Singapura, Qatar, dan Oman. Selain itu pelanggaran juga dialami TKI saat masih berada tanah air sebelum diberangkatkan ke luar negeri.
“Terdapat sekitar 44 jenis pengaduan. Antara lain penganiayaan, pelecehan seksual, kecelakaan di tempat kerja, TKI yang mengalami penahanan penjara/kasus hukum, TKI hamil, TKI unfit (tidak sehat) saat tiba di negara tujuan, depresi, masalah asuransi maupun kasus penahanan paspor TKI oleh Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS),” ujarnya di Jakarta, Kamis (27/6).
Kasus lain terkait calon TKI misalnya larena gagal berangkat, gaji di bawah standar, gaji tidak dibayarkan, putus komunikasi dengan keluarga, TKI sakit atau rawat inap, kabur dari rumah majikan, meninggal di luar negeri, TKI ingin dipulangkan ke tanah air, pemalsuan dokumen keberangkatan dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
Tapi dari belasan ribu pengaduan yang masuk, lanjut Jumhur, 7.324 kasus atau 59,69 persen telah terselesaikan. "Dan 4.946 kasus (40,31 persen) sisanya sampai saat ini dalam upaya penyelesaian,” ujarnya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penderita ISPA Diatas 19 Ribu Jiwa
Redaktur : Tim Redaksi