Mayoritas THM di BOntang tak Berizin

Minggu, 15 Januari 2012 – 12:34 WIB
BONTANG – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang, Sofiansyah menegaskan bahwa hampir semua Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bontang tak berizin alias ilegal. Hal ini didasari dengan letak THM, panti pijat atau kebugaran hingga rumah biliar terletak kurang dari radius 500 meter dari tempat ibadah, sekolah dan kantor pemerintahan. Aturan itu tertuang dalam peraturan daerah (Perda) nomor 27 tahun 2002  tentang minuman keras (miras, Red.) dan THM dalam Bab III pasal 7.

“Kalau berpatok dengan Perda nomor 27 tahun 2002, THM yang ada tidak ada izinnya. Hanya ada izin keramaian dari kepolisian,” tegas Sofiansyah.

Hal ini jelas mengagetkan, pasalnya selama ini THM yang mengais rezeki di sepanjang kawasan Berbas Tengah dan Kampung Baru, Bontang Selatan masih tetap beroperasi dengan leluasa. Padahal telah melanggar aturan perda yang dimaksud.

Ditambahkannya, THM selama ini terganjal dengan perizinan usaha, karena letaknya yang melanggar perda tersebut. Namun, ia mengakui jika para pengusaha THM, panti pijat dan kebugaran, serta tempat karaoke hendak mengurus izin usaha. Tapi, karena kendala lokasi, izin tersebut hingga sekarang tidak dikeluarkan.

“Para pengusaha ingin sekali mengurus izin, tapi karena letaknya yang melanggar perda, sehingga sampai sekarang THM yang ada tidak memiliki izin sama sekali,” urainya.

Diketahui, di Perda 27 nomor 2002 Bab III pasal 7 berisi tentang; khusus panti pijat atau kebugaran, rumah biliar, gelanggang permainan dan ketangkasan, bioskop, karaoke, Pub/Bar, dan diskotik lokasinya tidak boleh kurang dari radius 500 meter dari tempat ibadah, sekolah, dan kantor pemerintah.

Selanjutnya dalam pasal 8 dijelaskan; kegiatan usaha hiburan dan rekreasi umum sebagaimana dimaksud ayat (3) yang lokasinya kurang dari radius 500 (lima ratus) meter dan telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, diberikan tenggang waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini untuk melakukan pemindahan lokasi.

“Kami akan memberikan pembinaan kepada pengusaha THM. Atau bisa jadi revisi perda 27 tahun 2002 tersebut. Agar THM dan usaha hiburan lainnya bisa legal,” pungkasnya. (id/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Antam Serahkan Bukti Setoran PAD

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler