JAKARTA--Kesadaran membayar pajak para wakil rakyat baik yang ada daerah maupun di Senayan, patut dipertanyakanTerungkap, lebih dari 50 persen anggota DPR RI, DPD RI maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota, tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Secara global, memang masih banyak anggota DPR RI, DPD dan DPRD yang tidak punya NPWP
BACA JUGA: Ical Minta Tambah Satu Lagi
Hal ini sangat disayangkan karena wakil rakyat mestinya memberikan contoh yang tidak baik bagi masyarakat,” ungkap Direktur Pelayanan, Penyuluhan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Joko Slamet yang dihubungi via ponsel, Selasa (20/10).Ditanya berapa total jumlah para wakil rakyat yang bandel itu, Joko mengaku tak hapal jumlahnya
BACA JUGA: Tak Lengkap, Berkas Bibit Dikembalikan ke Polisi
“Ya di atas 50 persen lah,” cetusnya sembari menyarankan untuk menanyakan data lengkapnya ke masing-masing Kanwil Pajak.Meski tidak punya NPWP, para wakil rakyat itu tetap dipotong pajak saat menerima gajinya per 1 Oktober lalu
BACA JUGA: Tuntut Janji SBY, Mahasiswa Sambangi Istana Presiden
“Ya, kalau dihitung potongannya 18 persen dari gaji,” ucapnya.Walau gaji tetap dipotong, Joko mengaku ada kelemahan dalam system tersebutDi mana, potongan tersebut tidak bisa dikontrol apakah benar-benar dimasukkan ke kas negara atau tidak“Beda kalau ada NPWP, pasti masuk semua ke kas negaraKalau tidak ada NPWP, mana tahu kita jika tidak disetorkan ke kas negara,” tuturnya.
Ditambahkannya, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan masing-masing Kanwil Pajak untuk mendorong wakil rakyat yang tidak ber-NPWPHasilnya mulai kelihatan, di mana sudah banyak yang mendaftarkan diri“Mengurus NPWP tidak lama kok, cuma tiga jamKarena itu, anggota DPR, DPD, DPRD secepatnyalah membuat NPWPKarena bagi yang sengaja tidak membuat NPWP, ada sanksi pidananya,” pungkas Joko(esy/pra/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Muhammadiyah: SBY Harus Satu Kata dengan Perilaku
Redaktur : Soetomo