jpnn.com, BENGKULU - MB, 18, warga Kelurahan Anggut Dalam, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, pelaku persetubuhan dengan anak di bawah umur sebut saja namanya Bunga, 13, ditangkap polisi.
Persetubuhan tersebut dilakukan MB di salah satu hotel, yang berada di Kelurahan Jembatan Kecil, Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu, Selasa (8/3) malam.
BACA JUGA: Inilah Pelatih Futsal yang Ajak 2 Murid Begituan di Kuburan, Pengakuannya Bikin Geram, Sontoloyo
Peristiwa ini terungkap saat Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu menerima laporan dari orang tua korban yang melaporkan peristiwa yang dialami anaknya tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau, Rabu (9/3) membenarkan informasi adanya peristiwa tersebut. Saat ini pelaku telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA: Pelatih Futsal Cabul Ini Malah Ajak Dua Muridnya Begituan di Kuburan, Alamak
“Sudah kami amankan dan saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Korban dari pelaku ini masih anak di bawah umur,” terangnya Rabu (8/3) malam.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan kuitansi pembayaran hotel, handuk, serta pakaian milik korban sebagai barang bukti.
BACA JUGA: Selama Diperiksa Penyidik, Doni Salmanan Tak Berbelit-belit dan Mengakui Perbuatannya
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 81 Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(tok/rakyatbengkulu.com)
Redaktur & Reporter : Budi