jpnn.com, PALEMBANG - Pajrian Zulham alias Pajri, 22, pelatih futsal di Palembang telah mengakui semua perbuatan bejatnya terhadap dua muridnya.
Tersangka Pajri mengaku aksi bejat itu dilakukan di kuburan. Aksi bejat itu baru pertama kali dilakukan terhadap kedua korban.
BACA JUGA: Selama Diperiksa Penyidik, Doni Salmanan Tak Berbelit-belit dan Mengakui Perbuatannya
Korban diketahui berinisial KN, 15, dan satu orang lagi DM, 15, adalah teman KN.
Adapun modus tersangka Pajri adalah menjanjikan uang Rp 100 ribu kepada kedua korban jika mau bertemu di TPU Telaga Swidak.
BACA JUGA: Imam Akbar, Pencabul Santri Ponpes Ternama di Ogan Ilir Dituntut 15 Tahun Penjara
Begitu menerima pesan itu pada Jumat (14/1/2022) siang, kedua korban mengiyakan dan berangkat mengendarai sepeda motor ke arah TPU.
Saat bertemu di kuburan, korban KN diminta untuk menurunkan celananya dan kemudian tersangka langsung melakukan oral.
“Tersangka juga meminta korban DM menurunkan celananya lalu melakukan hal serupa,” kata Kasubdit Renakta Polda Sumsel Kompol Masnoni, SIK, kepada awak media, Rabu (9/3) petang.
Setelah puas dengan aksinya, tersangka pergi meninggalkan kedua korban dan tidak memberikan uang Rp 100 ribu.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82, UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Menjadi UU jo Pasal 76 huruf D UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tutup Masnoni.
Tersangka Pajri saat diamankan, terus berkelit dan mengaku tidak sadar jika mengajak kedua korban begituan di TPU Telaga Swidak.
BACA JUGA: Pelatih Futsal Cabul Ini Malah Ajak Dua Muridnya Begituan di Kuburan, Alamak
“Saya sehari-hari sebagai pelatih futsal. Korban itu bukan anak didik saya, tetapi keduanya pelajar. Baru sekali inilah. Tidak tahu mengapa bisa sampai di kuburan, mungkin karena ada bisikan setan saat itu,” aku tersangka.(dho/sumeks.co)
Redaktur & Reporter : Budi