jpnn.com, MATARAM - Entah apa tujuan ibu rumah tangga berinisial NI (41) mengajak anak gadisnya TY (17) melakukan perbuatan terlarang.
Saat ini, keduanya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Polresta Mataram.
BACA JUGA: Kos-kosan Mahasiswi Mendadak Ramai, Pot Bunga Ditutup Pasir Menjadi Perhatian
NI dan TY ditangkap bersama seorang pelanggan mereka berinsial DAA (23), yang kedapatan sedang melakukan transaksi di Kelurahan Ampenan Tengah, Kota Mataram.
“Ketiganya kami amankan saat penggerebekan,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, Jumat.
BACA JUGA: Waduh! Pekan Depan, Menteri BUMN Erick Thohir Akan Digantikan Oleh Gadis Muda, Siapa Dia?
Petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu 10 gram di rumah NI.
Kemudian ada juga barang bukti lain berupa alat isap sabu, alat komunikasi dan sejumlah uang.
BACA JUGA: Dapat Uang dari Seorang Pria, 2 Ibu Rumah Tangga Mau Berbuat Terlarang, Astaga!
Untuk barang bukti sabu, kata Yogi, itu milik NI yang didapat dari bapaknya atau kakek dari TY.
“Bapaknya ini sudah dua hari tidak pulang ke rumah, dan kami akan melakukan proses pemanggilan. Jika tidak diindahkan kami akan tetapkan sebagai DPO,” ujarnya.
Untuk sementara yang diamankan adalah NI dan anak gadisnya TY guna proses pemeriksaan. Untuk DAA, saat itu diamankan karena diduga hendak membeli sabu.
Yogi mengungkapkan dari pengakuan NI, bahwa DAA sering membeli sabu dari suaminya, dan malam itu dia ke sana untuk membeli.
“Untuk itu DAA juga diamankan untuk proses selanjutnya,” ujar Yogi. (der/radar lombok)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Truk Rem Mendadak, SA Terjepit Kontainer, Duh Ngilu!
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha