jpnn.com - jpnn.com - Karsad (71), warga Jalan Bawal Kelurahan Tegalsari, Tegal yang sudah uzur terpaksa meringkuk di tahanan. Kakek renta itu harus membayar ulah bejatnya.
Kini, Karsad meringkuk di Mapolsek Tegal Barat karena mencabuli bocah yang masih 9 tahun. Dia sampai tiga kali mencabuli bocah yang masih tetangganya sendiri.
Namun, Karsad kepergok tetangganya sendiri saat hendak mencabuli bocah untuk keempat kalinya. Dia melakukan perbuatan bejat itu di belakang rumahnya sendiri.
BACA JUGA: ABG Sedang Berpacaran, Dipaksa Begituan Lantas Digilir
“Sudah tiga kali, Pak. Yang keempat belum sempat melakukan keburu ketahuan tetangga,” katanya saat gelar perkara di Mapolsek Tegal Barat, Senin (23/1).
Seperti diberitakan radartegal.com, Karsad mengaku hilaf saat melakukan perbuatan bejatnya itu. Dia tergoda melakukan perbuatan tak senonoh tadi lantaran kerap melihat film porno dari handphone milik tetangganya.
BACA JUGA: Dewi Masuk Penjara Gara-gara Garap Remaja Putri
Setelah melihat film porno, Karsad menyalurkan hasratnya ke anak di bawah umur. Usai berbuat cabul, Karsad juga memberikan uang ke korban. “Setiap kali selesai melakukannya, korban saya kasih uang Rp 2.000,” katanya.
Kapolsek Tegal Barat Kompol Budiarto mengatakan, pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah saudaranya selama beberapa hari setelah aksi bejatnya ketahuan tetangga. “Pelaku langsung kita amankan beserta sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban,” terangnya.
BACA JUGA: Usai Dicekoki Miras, ABG Cantik Ini Dijual Pacarnya
Kini Karsad dijerat dengan pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(muj/zul/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cabuli Bocah, Mbah Bejat Berikan Rp 1.000 ke Korban
Redaktur & Reporter : Antoni