jpnn.com, KEPAHIANG - Satuan Reskrim Polres Kepahiang meringkus para tersangka yang terlibat dugaan tindak pidana aborsi yang menewaskan seorang korban di Rejang Lebong, Bengkulu.
Mereka adalah oknum pegawai BUMN berinisial AS, 27, warga Desa Padang Jaya Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, DN, 36, ASN RSUD Kepahiang, warga Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang dan oknum mahasiswa berisial RT, 27, warga Kelurahan Pasar Ujung Kepahiang.
BACA JUGA: Tabrakan, Fortuner Pelat Merah Terpental dan Terbalik, Begini Kondisinya
Kapolres Kepahiang dalam konferensi persnya menyampaikan kronologi kejadian ini terjadi pada Rabu (6/4) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kejadian berawal saat korban berinisial AA warga kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong tengah hamil hasil hubungan gelapnya dengan tersangka AS.
BACA JUGA: Sudarwira Ditangkap Polisi, Lihat Baik-Baik Wajahnya, Anda Kenal?
Mengetahui AA hamil, tersangka AS yang telah memiliki anak dan istri meminta AA mengugurkan janin dalam kandungannya.
Kemudian, AS pun meminta tersangka DN yang bertugas di RSUD Kepahiang membantunya untuk menyediakan obat yang dapat menggugurkan kandungan.
BACA JUGA: Salon Kecantikan Digerebek, Pasangan Bugil Tepergok Tengah Begituan, Oh Ternyata
Namun, setelah obat tersebut dikonsumsi korban, korban tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia.
BACA JUGA: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka
Menurut laporan keluarga masing-masing tersangka diamankan pada Rabu (6/4). (CE7/curupekspres)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean