Mbak AJ, Wanita Berparas Ayu Itu Transaksi Lewat Facebook

Kamis, 03 Maret 2022 – 13:01 WIB
Tersangka AJ saat dihadirkan di Mapolres Pekalongan. Foto: Humas Polres Pekalongan

jpnn.com, PEKALONGAN - Mbak AJ warga Kota Pekalongan, Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi.

Wanita berparas ayu itu diamankan lantaran mengedarkan uang palsu (upal) dengan memanfaatkan media sosial Facebook.

BACA JUGA: Uang Zakat ASN Rp 1,1 Miliar Ditilap, Astagfirullah, Pelakunya Ternyata

Selain AJ, polisi juga menangkap pria berinisial MAG alias Gofur di sebuah rumah sakit swasta di Kota Pekalongan, Minggu (27/2).

“Para pelaku menggunakan jejaring media sosial (Facebook) untuk menawarkan (jual beli) uang palsu tersebut,” kata AKBP Arief dilansir dari laman resmi Humas Polri, Rabu (2/3).

BACA JUGA: Mabuk, Remaja Putri Masuk ke Kamar, Rohman & Fikar Tak Bisa Menahan Nafsu

Arief mengatakan AJ ditangkap di lapangan Bebekan, Kelurahan Kedungwuni barat pada Jumat (25/2).

Tersangka AJ transaksi mengedarkan uang palsu senilai Rp 2,5 juta.

BACA JUGA: 7 Fakta Kasus ABG Diduga jadi Budak Seksual AKBP M, Ada yang Baru

Dia membeli uang palsu melalui Facebook dengan berbagai pecahan mulai Rp 5 ribu, Rp 10 ribu, Rp 50 ribu, hingga Rp 100 ribu.

Kapolres menyebutkan sedangkan dari tersangka MAG didapati barang bukti berupa upal senilai Rp 78.250.000, pecahan Rp 100 ribu.

Dari pengakuan MAG, dirinya bekerja sendiri, mulai dari mencetak hingga mengedarkan uang palsu.

Polisi juga menyita printer hingga kertas untuk bahan baku upal.

“MAG mengaku sudah melakukan aksinya empat kali. Satu kali di Pekalongan dan tiga kali di Semarang,” ujar AKBP Arief dilansir dari jateng.jpnn.com.

Kedua tersangka melanggar UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman keduanya mencapai 15 tahun penjara dan denda mencapai Rp 50 miliar. (mar4/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler