jpnn.com, BENGKULU - Oknum dosen di salah satu Penguruan Tinggi Negeri di Curup, Rejang Lebong, Bengkulu, berinisial TA terpaksa berurusan dengan polisi.
Dia dilaporkan karena melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap mahasiswinya berinisial AS alias AK, 21.
BACA JUGA: Perintah Kombes Ngajib Tegas: Tangkap Pelaku dalam Waktu Kurang dari 12 Jam
Menurut AK dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum dosen berinisial TA pada April 2022 di rumah kontrakan Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Curup Utara, Rejang Lebong, Bengkulu.
Orang tua korban, Iskandar (58) kepada wartawan menjelaskan, awal kejadian saat anaknya mendatangi TA untuk menagih utang Rp 2,5 juta.
BACA JUGA: Sekeluarga Disiram Air Keras di Palembang, Kondisi Mengenaskan, Pelaku Ternyata
Namun, saat menagih dan bertemu terlapor, korban malah mendapatkan tamparan berulang kali. Tidak hanya menganiaya, terlapor juga diduga memukul tubuh korban dengan menggunakan tali pinggang.
Korban juga mengaku telah diancam terlapor dengan senjata tajam hingga membuatnya ketakutan berlari ke dalam salah satu kamar di rumah terlapor.
“Jadi anak saya bersembunyi dalam kamar tersebut sampai pagi hari dan memberanikan diri keluar dari kamar rumah tersebut,’’ terang Iskandar.
Tidak terima perlakuan sang dosen, akhirnya kasus ini dilaporkan ke polisi pada bulan lalu. Dan saat ini menuggu tindaklanjut dari Polres Rejang Lebong.
‘’Kasusnya sudah dilaporkan bulan lalu oleh anak saya dan berharap ada tindaklanjut dari Polres Rejang,’’ tukas Iskandar.
Terpisah, Kasat Reskrim Kapolres RL AKP Sampson Sosa Hutapea, S.IK menyampaikan, laporan korban sudah mereka terima.
BACA JUGA: Perintah Kombes Ngajib Tegas: Tangkap Pelaku dalam Waktu Kurang dari 12 Jam
‘’Benar, laporannya sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan penyidik. Kami tunggu saja bagaimana perkembangan selanjutnya,’’ singkat Sampson. (rakyatbengkulu.com)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean