Mbak Esti Ikut Diperiksa KPK di Kasus Dugaan Suap Edhy Prabowo

Jumat, 04 Desember 2020 – 13:14 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP).

Dalam agenda pemeriksaan hari ini, Jumat (4/12), terdapat sejumlah nama yang dipanggil penyidik, di antaranya staf khusus (Stafsus) Edhy dan seorang mahasiswi.

BACA JUGA: BREAKING NEWS: KPK Jemput Paksa Eks Petinggi PT Garuda Indonesia

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ada lima saksi yang dijadwalkan akan diperiksa.

Kelima orang saksi itu adalah Stafsus Menteri KKP bernama Putri Catur, dua PNS di Kementerian KKP Dian Sukmawan dan Andika Anjaresta.

BACA JUGA: Edhy Prabowo Sampaikan Pengakuan Terbaru di KPK, Jelas Sudah

Kemudian, seorang mahasiswi bernama Esti Marina dan wiraswasta Dalendra Kardina.

"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP," kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Jumat.

BACA JUGA: Dipo Alam: Habib Rizieq dan FPI Bukan Musuh TNI, Ingat Peristiwa 2004

Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik terhadap lima saksi tersebut.

Diduga, penyidik sedang menyusun konstruksi serta mengonfirmasi sejumlah bukti kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster yang menjerat Edhy Prabowo.

KPK telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster ini.

Ketujuh tersangka itu yakni mantan Menteri KKP Edhy Prabowo (EP), dua Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misata (APM).

Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP Suharjito (SJT).

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito.

Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya, Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020.

Sekitar Rp 750 juta di antaranya digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy.(tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler