Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Orang di NTB

Kamis, 22 Juli 2021 – 22:55 WIB
Polda NTB berhasil mengungkap kasus perdagangan orang di Wilayah NTB. Foto: antaranews.com

jpnn.com, MATARAM - Polisi berhasil mengungkap kasus perdagangan orang yang masih berusia di bawah umur di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Korban berinisial PPD, 17, asal Lombok Barat, NTB.

“Selain korban PPD, masih ada enam korban lainnya yang sedang dibuatkan dokumen palsu untuk diberangkatkan ke negara Timur Tengah,” ujar Kabid Humas Polda NTB Kombespol Artanto di halaman kantor Ditreskrimum Polda NTB, Kamis (22/7/2021).

BACA JUGA: Tok, Ibu Penjual Anak ke Pria Hidung Belang Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam keterangannya, Kombes Pol Artanto SIK, menjelaskan bahwa tersangkanya adalah berinisial LS, 48.

Pria yang diketahui berasal dari Lombok Timur ini merekrut rata-rata perempuan yang masih di bawah umur untuk dipekerjakan ke Timur Tengah dengan cara memalsukan dokumen.

BACA JUGA: Bikin Malu Polri, Brigadir AN Dipecat dengan Tidak Hormat

Berawal pada Mei lalu bertempat di wilayah Lombok barat, korban PPD direkrut F (tenaga lapangan) untuk dipekerjakan ke Timur Tengah.

Di mana korban saat itu masih berusia 17 tahun. Lalu F memperkenalkan korban kepada LS (selaku sponsor).

BACA JUGA: Inilah Tampang Perampok Bank BRI Pagaralam, Tak Disangka, Ternyata

Oleh tersangka LS identitas korban dipalsukan untuk memudahkan pengurusan dokumen persyaratan pemberangkatan.

Selanjutnya, dokumen beserta korban dan tiga lainnya dikirim ke Jakarta. Sementara tiga orang lagi belum bisa diberangkatkan dikarenakan dokumen belum bisa keluar karena masalah pada perekaman e-KTP.

Oleh karena itu ketiga orang yang telah diberangkatkan ke Jakarta tersebut di kembalikan lagi ke Lombok termasuk korban PPD. Mereka akhirnya dipulangkan ke rumah nya masing-masing.

Namun karena si korban rumahnya jauh akhirnya korban PPD ditampung di rumah LS selama enam hari.

“Selama ditampung di tempatnya, tersangka LS juga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap korban PPD,” jelas Artanto.

Atas dasar yang terjadi pada korban PPD inilah sehingga keluarga korban melaporkan tersangka LS ke pihak berwajib.

Berdasarkan laporan tersebut tim Ditreskrimum Polda NTB langsung bertindak melakukan penyelidikan dan menemui korban, sehingga tim memperoleh informasi terkait aksi tersangka LS.

“Dan pada tanggal 21 Juli lalu, tim berhasil mengamankan tersangka LS di rumahnya tanpa perlawanan," ujar kabid".

Dari hasil penangkapan serta penggeledahan tim berhasil mengamankan lima paspor dan satu surat perjalanan berupa paspor, satu bundel dokumen korban yang dipalsukan, satu bundel dokumen korban yang asli.

“Kemudian 23 potong pakaian korban yang masih tertinggal di rumah tersangka, 17 lembar pas foto calon pekerja Migran Indonesia (PMI), 24 dokumen PMI yang belum paspor, 25 buah LTP calon PMI, serta tiga bandel dokumen PMI yang sudah ter paspor," ungkap Artanto.

BACA JUGA: 5 Oknum Satgas PPKM Diciduk Polisi, Kelakuannya Memalukan

Dari beberapa bukti terhadap tersangka dikenakan pasal 6/10/11 UU RI no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler