Mbak FF Gelapkan Uang Rp 527 Juta Lebih, Modusnya Begini

Senin, 26 Februari 2024 – 19:42 WIB
Kapolresta Serang Kota ekspos kasus penggelapan uang di Aula Polresta Serang Kota, Senin (26/2/2024). Foto: ANTARA/Desi Purnama Sari

jpnn.com, SERANG - Seorang kasir toko kecantikan berinisial FF, 27, warga Karang Tanjung, Pandeglang, Banten, ditangkap polisi karena menggelapkan uang Rp 527 juta lebih.

Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto mengatakan kepolisian telah menetapkan FF sebagai tersangka setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tersangka ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak pada Sabtu (24/2) seusai masuk dalam DPO," katanya saat ekspos di Mapolres Serang Kota, Senin (26/2).

BACA JUGA: Terdakwa Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Jessica Iskandar Ajukan Eksepsi

Sofwan mengatakan tersangka merupakan kasir di klinik kecantikan Serang yang dipercaya untuk mengelola keuangan oleh pemilik toko.

Namun, tersangka nekat mengambil uang hasil penjualan produk kecantikan setiap hari dengan jumlah bervariasi dari rentang Februari 2022 hingga November 2023.

BACA JUGA: Pelaku Penggelapan Honor KPPS Dijerat Pasal Berlapis, Sukurin

"Tersangka ini selaku kasir, ia nekat mengambil uang hasil penjualan setiap harinya mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 3 juta, mulai dari Februari 2022 hingga November 2023," katanya.

Sofwan mengatakan untuk sementara ini total kerugian yang ditimbulkan oleh tersangka adalah Rp 527 juta lebih.

Pihaknya juga menyampaikan kasus penggelapan uang ini terungkap seusai pemilik toko curiga dengan jumlah uang yang terkumpul dari hasil penjualan tidak sebanding dengan persediaan stok barang di gudang.

BACA JUGA: Cerita Sebelum Penangkapan Tersangka Penggelapan Mobil Jessica Iskandar di Thailand

"Korban melakukan pengecekan barang di gudang, namun stok barang yang ada tidak sesuai, sehingga korban melakukan audit, dan didapati tersangka melakukan manipulasi data penjualan," katanya.

Sofwan mengatakan tersangka nekat mengambil uang di klinik lantaran untuk memenuhi gaya hidupnya dengan cara membeli barang-barang mahal hingga berlibur ke Bali.

"Motifnya ingin bergaya hedon, flexing, berfoya-foya. Uang hasil penggelapan ini juga digunakan untuk liburan sebanyak enam kali ke Bali, membeli tas dan sepatu branded," ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 374 KUHP Jo 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler