Terdakwa Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Jessica Iskandar Ajukan Eksepsi

Jumat, 23 Februari 2024 – 07:35 WIB
Vincent Verhaag dan Jessica Iskandar di Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (27/11). Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa penipuan dan penggelapan aset bermodus sewa mobil, Christopher Stefanus Budianto alias CSB akan mengajukan eksepsi setelah mendapat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (21/2).

Pria yang akrab disapa Stefan tersebut akan mengajukan berkas eksepsi pada sidang lanjutan yang akan digelar di Pengadilan Selatan.

BACA JUGA: Jessica Iskandar Rugi Miliaran Rupiah, CSB Didakwa Pasal Berlapis

"Sudah ada eksepsi yang akan disampaikan nanti," kata Stefan.

Di sisi lain, kuasa hukum Stefan, Darius Situmorang menyampaikan beberapa poin JPU yang membuat kliennya keberatan.

BACA JUGA: Ayah Masuk Rumah Sakit, Jessica Iskandar: Doakan, Ya

Pertama, terkait perjanjian sewa mobil yang dilakukan atas persetujuan Jessica Iskandar atau Jedar saat proses penyerahan mobil kepada Stefan untuk dibawa ke Bali.

"Klien kami sudah menyampaikan terlebih dahulu kepada si Jessica Iskandar, untuk mobil dia (Jessica), memang akan dibawa ke Bali," jelas Darius kepada awak media.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Andre Pinjam Uang Adul, Vicky Diprediksi Gagal Jadi Anggota DPR

Poin selanjutnya, pihak Stefan akan menyampaikan keberatan terkait  dakwaan JPU yang bertambah menjadi dua pasal yakni penipuan dan penggelapan.

Darius menjelaskan CSB sebelumnya hanya disangkakan dengan satu pasal yakni 372 KUHP tentang penggelapan, ketika berkas P21.

"Ini makanya kami merasa kok pilihannya begini? Kalau memang dia merasa satu pasal, ya satu saja. Jangan ditambah," tuturnya.

Sidang eksepsi CSB akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (26/2) mendatang.

Sebelumnya, Jessica Iskandar melaporkan CSB ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan 11 unit mobil atau setara Rp 9,8 miliar dan uang senilai Rp 452 juta.

Laporan atas dugaan penipuan dan penggelapan aset tersebut terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Christopher Stefanus Budianto lantas ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan terhadap Jessica Iskandar.

Sempat buron, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengamankan secara paksa CSB saat berada di Thailand.

Christopher dipulangkan ke Indonesia pada November 2023 dan mulai menjalani proses hukum. (mcr31/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler