Mbak FO Pinjam Uang Bayarnya di Ranjang, 3 Temannya Merekam, Mas HW Enggak Kuat

Jumat, 07 Oktober 2022 – 09:17 WIB
Empat pelaku pemerasan di Bengkulu. Foto: dok rakyatbengkulu

jpnn.com, BENGKULU - Tiga wanita dan satu pria bersiasat melakukan pemerasan terhadap korban berinisial HW (46).

Modusnya meminjam duit kepada korban lalu membayarnya dengan hubungan di ranjang.

BACA JUGA: Rutin Konsumsi 5 Minuman Sehat Ini, Bikin Stamina Pria Makin Perkasa di Ranjang, Nomor 2 Kesukaan Anda

Selanjutnya, para pelaku secara diam-diam membuat video hubungan badan itu untuk memeras korbannya.

Keempat pelaku itu ialah FO (32), SP (29), NB (32), dan satu pria berinisial SU (36).

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Video Syur Kevin dan Lucinta Beredar, Adegan Ranjang Natasha Bikin Panas

Kronologinya, FO sebagai umpan merayu HW untuk mau meminjamkan uang kepadanya yang sedang membutuhkan.

FO juga menjanjikan membayar utang itu dengan melayani nafsu HW.

BACA JUGA: Kasus Pemerasan di Bandara Soetta, PT SKK Bantah Tudingan Terdakwa

Mendengar tawaran seperti itu, HW tergiur dan masuk perangkap para pelaku.

Akhirnya kedua insan itu menentukan tempat dan waktu eksekusi, yakni di satu hotel kawasan Tapak Jedah, Kota Bengkulu.

Saat HW menerima bayaran dari FO, tanpa disadari pelaku lain NB, SP, dan SU merekam semua adegan syur keduanya di kamar hotel.

Dari video itulah, para pelaku lantas memeras korban dengan uang tutup mulut atau perjanjian tidak akan menyebarkan video musem tersebut ke media sosial.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, korban sudah mengeluarkan uang tebusan sekitar belasan juta rupiah kepada para pelaku.

Korban melapor kepada polisi setelah tidak sanggup lagi melayani pemerasan para pelaku.

Para penjahat itu kemudian ditangkap jajaran Polres Bengkulu saat berada di tongkrongan kawasan Pantai Panjang.

"Ada empat orang yang kami amankan, saat ini masih pemeriksaan," ucap AKP Welliwanto. (rakyatbengkulu/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Pesan Cewek Open BO Berujung Pemerasan, Pria Ini Segera Diperiksa


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler