jpnn.com, PONTIANAK - Seorang perempuan berinisial FY (31) kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu yang disimpannya di dalam tas warna hitam.
Dia ditangkap saat mengendarai sepeda motor di sekitar Komplek Delima Mas, Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, Pontianak, Kalimantan Barat.
BACA JUGA: Samsul Tidak Tega Melihat Anggota TNI Pratu Sahdi Dipukul, Diinjak-injak, Malah Ikut jadi Korban
"FY ditangkap berkat laporan masyarakat, yang menginformasikan bahwa ada seseorang perempuan yang sedang membawa narkotika menggunakan sepeda motor merek Honda Beat warna Merah KB 2842 QC," kata Kasat Narkoba Polresta Pontianak Kompol Joko Sutriyatno, Selasa.
Berdasarkan laporan tersebut, maka pihaknya mengirim tim kecil untuk melakukan penyelidikan ke alamat yang dimaksud, dan pada saat sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai dengan yang informasikan, maka langsung diberhentikan oleh anggota Satnarkoba Polresta Pontianak.
BACA JUGA: Kasat Reskrim Polres Boyolali Diduga Lakukan Pelecehan, Kapolda Jateng Marah
Kompol Joko menambahkan dengan disaksikan warga kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka FY alias F dan ditemukan satu plastik besar klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu disimpan dalam tas warna hitam.
"Pada saat dilakukan interogasi singkat barang bukti tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diedarkan di Kabupaten Ketapang," katanya.
Tersangka mengakui barang bukti narkotika jenis sabu seberat 51,51 gram adalah miliknya yang dia beli dari seseorang berinisial BJ di wilayah Pontianak Timur seharga Rp 42 juta, yang akan diedarkan di daerah Kabupaten Ketapang dengan harga yang jauh lebih tinggi.
Saat ini tersangka dan barang bukti antara lain sabu-sabu seberat 51,51 gram, satu dompet warna hitam, tas hitam, satu handphone merek Oppo, uang tunai Rp 621 ribu, satu motor Honda Beat warna Merah KB 2842 QC sudah diamankan di Mapolresta Pontianak.
"Untuk tersangka FY, diancam Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun, dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp 1 miliar, dan maksimal Rp 10 miliar," kata Joko. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti