jpnn.com, SEMARANG - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu berharap pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat TK, SD, dan SMP tahun ajaran 2024 berjalan lancar.
Perempuan yang akrab disapa Mbak Ita tersebut meminta para calon peserta didik maupun orang tua yang anaknya tidak perlu berkecil hati bila tak diterima di sekolah impian, karena semua punya standar yang sama.
BACA JUGA: Mbak Ita Pastikan PPDB Semarang 2024 Bersih dari Titip-Menitip
"Saya minta kepada orang tua jangan berkecil hati apabila putra putrinya tidak diterima," katanya seusai peluncuran dan sosialisasi PPDB 2024 di SMP Negeri 5 Semarang, Jalan Sultan Agung Kota Semarang, Kamis (6/6/2024).
PPDB tahun ini akan dibuka pada 18 hingga 22 Juni 2024 pada tingkatan Taman Kanak-kanak (TK), dan untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) berlangsung 24 sampai 28 Juni 2024.
BACA JUGA: Buntut Ricuh Tarkam Piala Bupati Semarang, Asprov PSSI Jateng: Sanksi Disiplin Menanti
Pelaksanaan PPDB 2024 mengacu pada Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021, juga petunjuk teknis (juknis) di Permendikbud Nomor 47 Tahun 2023.
"Kami harap di PPDB 2024 bisa berjalan dengan lancar," kata wali kota Semarang perempuan pertama itu.
BACA JUGA: Kejagung Angkat Bicara soal Status Sandra Dewi di Kasus Korupsi Timah Rp 300 T
Dalam sosialisasi ini, melibatkan para camat, lurah, dan organisasi kemasyarakatan. Termasuk sebelumnya sosialisasi telah dilakukan di seluruh tingkat satuan pendidikan.
"Karena sudah muncul juknis pada 2023 maka kami harus on the track, tidak berani lagi modifikasi," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang Bambang Pramusinto.
Tahun sebelumnya, pelaksanaan PPDB masih menerapkan sistem modifikasi yaitu, menggabungkan jalur penerimaan baik zonasi, prestasi, hingga afirmasi.
"Sosialisasi ini kami upayakan seluruh ke tingkat bawah, berlapis-lapis, kalau bingung komunikasi dengan sekolah terdekat, bisa telepon juga," ujarnya.
Ada tiga jalur penerimaan di tingkat TK/SD yaitu zonasi sebanyak 79 persen, afirmasi, 16 persen, dan mutasi 5 persen. Sementara tingkat SMP terdapat empat jalur yaitu, zonasi 51 persen, prestasi 28 persen, afirmasi 16 persen, dan mutasi 5 persen.
"Jalur prestasi durasi 3 tahun, bisa satu untuk piagam tertinggi, bisa kota, provinsi, dan nasional yang otomatis diterima tinggal pilih sekolah mana," ujarnya.
Dalam ketentuan, jalur zonasi hanya akan membaca calon peserta didik yang dibuktikan tinggal atau berdomisili minimal satu tahun. Cara itu disebut dapat mengantisipasi praktik curang menumpang kartu keluarga (KK) di dekat satuan pendidikan yang dituju.
Sementara jalur mutasi hanya berlaku bagi calon peserta didik yang mengikuti orang tuanya pindah tugas. Dalam hal ini hanya berlaku bagi anak dari ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN.
"Antisipasi manajemen risiko kami sudah siapkan tim, ini sudah dimonitor KPK dan Ombudsman. Jangan percaya pada oknum-oknum, karena ini PPDB sudah sesuai sistem," ujarnya.(mcr5/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Wisnu Indra Kusuma