Mbak M dan E Punya Bisnis Kopi, Iming-iming Kencan, Enggak Tahunya

Rabu, 14 Juli 2021 – 15:16 WIB
Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah (tengah) ketika merilis kasus pencurian dengan modus memberikan kopi dicampur obat bius di Jakarta, Rabu (14/7). Foto: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

jpnn.com, JAKARTA - Lima orang pelaku kasus pencurian dengan modus memberikan minuman kopi yang dicampur obat bius kepada para korban ditangkap petugas Polres Metro Jakarta Selatan.

Dari lima pelaku tersebut, dua di antaranya adalah wanita berinisial M dan E yang merupakan otak dari kasus tersebut.

BACA JUGA: Di Sini Banyak Copet Berkeliaran, Hati-hati

Keduanya ditangkap pada 6 Juli 2021 di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, setelah polisi melakukan penyelidikan sejak Mei 2021.

"Kami menangkap para pelaku dalam kasus pencurian dengan pemberatan," kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah, Rabu.

BACA JUGA: Vaksinasi COVID-19 Palsu di Karawang Bikin Geger, Bupati dan Polisi Langsung Sidak

Dia menjelaskan M dan E merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan penggelapan namun dengan modus yang berbeda.

Mereka kemudian bertemu kembali pada Maret 2021 untuk menjalankan aksinya hingga awal Juli 2021.

Sedangkan tiga tersangka lainnya adalah laki-laki berinisial T, E dan M yang menjual barang hasil curian.

Azis menjelaskan otak pelaku kriminal itu yakni M mencari target korban melalui pesan berbasis aplikasi MiChat dengan menggunakan nama samaran.

Dalam menjalankan aksinya M mengajak korban untuk berbisnis kopi dan iming-iming kencan.

Setelah komunikasi intensif, pelaku M dibantu E kemudian bertemu di tempat tertentu biasanya di hotel atau losmen.

"Setelah bertemu di kamar hotel, kemudian berbicara sedikit dan ditawarkan kopi, ternyata kopi berisi obat bius," imbuh Azis.

Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku kemudian meninggalkan korban dengan membawa barang-barang pribadi korban di antaranya dompet, telepon seluler dan kendaraan bermotor.

Para pelaku, lanjut dia, melakukan aksi kriminal itu di delapan tempat sejak Maret 2021, namun yang masuk laporan polisi sebanyak empat tempat kejadian.

"Beberapa barang dijual dan digadaikan serta masih ada dengan pelaku. Rata-rata barang dijual di bawah standard misalnya handphone satu juta dan mobil kisaran Rp20 juta - Rp50 juta," ucapnya.

Azis menjelaskan hasil dari pencurian itu digunakan untuk membayar utang para tersangka.

Selain menangkap lima pelaku, polisi juga menyita empat barang bukti berupa kendaraan bermotor yakni dua mobil toyota avanza dan dua mobil bak terbuka.

Polisi juga menyita sejumlah telepon seluler dan rambut palsu yang digunakan pelaku untuk mengelabui korban.

Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler