jpnn.com, JAKARTA - Polisi akan memeriksa kejiwaan MA (21), pelaku wanita pada kasus tindak asusila di Halte SMKN 34 yang videonya viral di media sosial.
"Nanti kami periksakan ke rumah sakit untuk pemeriksaan kejiwaan," ujar Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1).
BACA JUGA: Mbak MA Cuma Dibayar Sebegini Usai Begituan di Halte Bus, Mungkin Anda Berdecak Heran
Pada saat MA diwawancarai oleh Ewo di depan wartawan, MA terlihat sangat santai dan menjawab tanpa ragu-ragu.
Ia merasa tidak bersalah karena telah melakukan perbuatan tidak senonoh di ruang publik yang terbuka di Jalan Kramat Raya.
BACA JUGA: Perbuatan Pensiunan PNS Ini Merusak Generasi Bangsa
Saat ditanyai motifnya melakukan tindak asusila itu ia pun malah membalikan pertanyaan polisi.
"Kenapa? Ya enggak apa-apa. Memang kenapa?" kata MA dengan nada santai.
BACA JUGA: Waspada, Maling Mobil Mengintai
Saat ditanyai identitas pelaku pria yang melakukan tindak pidana asusila bersamanya, MA menjawab tidak mengetahui identitas pria itu.
"Enggak tahu itu siapa," ujar MA.
Polisi akan terus mendalami identitas pelaku pria yang melakukan perbuatan tidak senonoh bersama MA.
"Kami akan terus melakukan pemeriksaan, mohon doa agar pasangannya kita bisa melakukan penangkapan pasangannya," tegas Ewo.
MA melakukan tindakan asusila bersama satu orang pria di Halte SMKN 34. Kejadian itu sempat direkam oleh pengendara motor yang lewat dan viral di media sosial Instagram.
Pengunggah video viral itu saat ini berstatus saksi untuk kasus tindak asusila MA dan pasangannya.
Terkait ancaman hukuman, MA terancam pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Asusila dengan jeratan pidana kurungan selama dua tahun delapan bulan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti