Mbak-Mbak Itu Tengah Malam di Kamar Hotel Bareng Pria Nakal, Bagaimana Bisa Jaga Jarak?

Kamis, 12 Agustus 2021 – 11:41 WIB
Tim Gabungan Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor mengamankan 24 pasangan muda-mudi mesum dan diduga terkait praktik prostitusi, dari hotel di Kota Bogor, Rabu (11/8/2021) tengah malam. Foto: ANTARA/HO-Pemkot Bogor

jpnn.com, KOTA BOGOR - Tim Pemburu Pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Bogor merazia sebuah hotel di Kecamatan Tanah Sareal pada Rabu (11/8) malam.

Dari hotel tersebut, Tim Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor mengamankan 24 pasangan muda-mudi bukan suami-istri di kamar hotel dan diduga terkait praktik prostitusi.

BACA JUGA: Polisi Gerebek Prostitusi Online di Salemba, 8 Anak di Bawah Umur Diamankan

Tim pemburu merupakan gabungan dari unsur Polri, TNI, dan Satpol PP.

Petugas dari Satpol PP Kota Bogor, Polresta Bogor Kota, Kodim 0606/Kota Bogor dan Denpom III/1 Bogor pada razia tersebut juga menemukan sejumlah alat kontrasepsi.

BACA JUGA: Satpol PP Jaksel Bergerak Usut Dugaan Prostitusi di Salah Satu Hotel Kebayoran Lama

Selain itu ada bukti percakapan transaksi prostitusi online melalui aplikasi pesan instan chat pada telepon seluler pasangan muda-mudi tersebut.

Pasangan muda-mudi tersebut kemudian dibawa ke Balai Kota Bogor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA: Kritik Mendag, Dokter Tirta: Ini Mau Dagang PCR Atau Bagaimana?

Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah mengatakan, penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang melihat banyak remaja keluar masuk hotel yang dirazia, dan menduga ada praktik prostitusi.

"Kami dari Tim Gabungan Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor mendalami laporan tersebut dan berdasarkan pendalaman lapangan, kami melakukan razia di hotel yang terindikasi banyak menerima tamu untuk berbuat asusila," katanya.

Menurut Agustiansyah, ketika dilakukan razia, tim gabungan mendapati ada 24 pasangan bukan suami-istri di dalam kamar hotel.

"Kita menjaga agar dalam situasi pandemi COVID-19 ini semua bisa taat pada aturan,” katanya lagi.

Agus menyatakan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, beberapa pasangan tersebut terbukti melakukan praktik prostitusi online.

"Transaksinya dengan menggunakan aplikasi pesan chat. Pesan chat itu ada pada masing-masing telepon seluler mereka, yang membuat janji di hotel ini," katanya pula.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 24 pasangan muda-mudi tersebut akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring), sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yakni melanggar asusila.

"Kami perdalam lagi sejauh mana mereka melakukan pelanggarannya, nanti disidang tipiring. Untuk hotelnya juga kami kaji, kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, kami berikan sanksi berupa teguran, peringatan, hingga penutupan sementara,” katanya. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler