Satpol PP Jaksel Bergerak Usut Dugaan Prostitusi di Salah Satu Hotel Kebayoran Lama

Jumat, 30 Juli 2021 – 05:59 WIB
Polisi menggerebek salah satu hotel di kawasan Gandaria, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang membuka layanan spa dan pijat saat PPKM Darurat di Jakarta, Senin (5/7/2021). (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Selatan)

jpnn.com, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Jakarta Selatan langsung bergerak menelusuri informasi dugaan praktik prostitusi di salah satu hotel di kawasan Kebayoran Lama, Jaksel. 

Kepala Satpol PP Jaksel Ujang Harmawan menyatakan pihaknya bersama Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan pemeriksaan dalam waktu dekat. “Kami bersama Polres akan periksa,” tegas Ujang Hermawan di Jakarta, Kamis (29/7). 

BACA JUGA: Vanessa Angel Pernah Terjerat Kasus Prostitusi Online, Suami: Bikin Malu!

Dia menyatakan pihaknya akan mengambil tindakan apabila ditemukan adanya dugaan praktik prostitusi. 

“Jika ditemukan (prostitusi), maka kami akan bersurat kepada Suku Dinas Pariwisata untuk menindaklanjuti dugaan tersebut," ungkap Ujang. 

BACA JUGA: Polres Nagan Raya Bongkar Praktik Prostitusi Online, Tangkap Seorang Muncikari

Sebelumnya, informasi dugaan tindak pidana prostitusi tersebut terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.

"Informasi ini yang pasti kami akan tindak lanjuti," kata Ujang menegaskan.

BACA JUGA: Lihat Nih Hotel Tempat Prostitusi Anak di Tebet Jaksel

Diketahui, salah satu hotel yang menawarkan layanan pijat itu pernah ditindak Polres Metro Jaksel karena melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. 

“Dari hasil kegiatan kami, ditemukan satu kegiatan yang kami duga melanggar aturan pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, termasuk Keputusan Gubernur Nomor 875 Tahun 2021," kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Azis Andriansyah, Senin (5/7).

Dia mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan pemilik hotel dan belasan terapis dalam penggerebekan tersebut.

"Setelah kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, didapatkan 15 terapis pijat dan dikelola oleh satu orang pengelola dengan inisial AC," kata Azis menambahkan.

Para pelaku tersebut dijerat Pasal 93 Juncto Pasal 9 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun  2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kemudian Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman satu tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 juta. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler