Mbak MW dan TR Punya Pelanggan di Majalengka dan Bandung

Selasa, 09 November 2021 – 19:06 WIB
Polisi saat menunjukkan tersangka dan barang bukti sabu-sabu di Majalengka, Jawa Barat, Selasa (9/11). Foto: ANTARA/Ho Humas Polres Majalengka

jpnn.com, MAJALENGKA - MW dan TR diamankan petugas Polres Majalengka. Kedua wanita itu menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Dari tangan Mbak MW, polisi menyita dua paket sabu-sabu siap edar.

BACA JUGA: Sumur Resapan Jakarta Dibangun di Atas Trotoar, Ferdinand: Konyol, Enggak Pakai Akal

"Dua tersangka pengedar sabu-sabu ini kami amankan di dua lokasi berbeda," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Selasa.

Dia mengatakan awalnya petugas menangkap MW yang menjadi pengedar di Majalengka.

BACA JUGA: Selama 4 Bulan Besi Proyek Kereta Cepat Dicuri, Sebegini Kerugiannya

MW kemudian mengaku bahwa sabu-sabu diperoleh dari seseorang yang berada di Bandung.

"Kepada penyidik, tersangka mengakui bahwa mendapati barang haram tersebut dibeli dari salah seorang perempuan di wilayah Bandung," tuturnya.

Kemudian, lanjut Edwin, pihaknya terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut.

Setelah itu petugas menangkap tersangka TR di wilayah Bandung.

Pada saat ditangkap tersangka kedapatan memiliki sabu-sabu siap edar sebanyak tujuh bungkus yang akan diedarkan kepada para pelanggannya.

"TR mengaku menjual sabu-sabu ke MW dan sudah dilakukan sebanyak dua kali. Namun kami masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut," tuturnya.

Selain mengamankan dua orang tersangka, Polres Majalengka masih mengejar tersangka lain yang identitasnya telah diketahui.

Dari kedua tersangka, pihaknya menyita sembilan bungkus sabu-sabu siap edar, termasuk menyita telepon genggam dan beberapa barang lainnya.

"Akibat perbuatannya, tersangka kami jerat Pasal 114 ayat 1 Yo Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler