jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Wanita berinisial N tak bisa berkutik ketika rumahnya didatangi tim Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah pada Senin (13/12) lalu.
N yang hanya sendirian di rumah panik melihat tamu rombongan yang datang. Saat itu, waktu menunjukkan sekitar pukul 20.00 WITA.
BACA JUGA: Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran Rumah di Sibolga
Mbak N ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, NTB.
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian mengatakan N sering melakukan transaksi sabu di rumahnya.
BACA JUGA: BMW Motorrad dan TVS Bersiap Melahirkan Motor Listrik Murah
Mengetahui hal itu, pihaknya langsung mendalami informasi tersebut.
"Kami menangkap N di rumahnya," kata Hizkia kepada GenPi.co NTB, Kamis (16/12).
BACA JUGA: Anneth Berbagi Tips Bikin Konten Video Musik Pakai Hp Rp 3 Jutaan
Dia menjelaskan N sempat membuang barang bukti sabu sebanyak 2 poket.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan satu bungkus klip transparan berisi sabu.
"Barang bukti diselipkan di buku tulis di atas meja kamar N," kata Iptu Hizkia.
N mengakui barang bukti sabu yang ditemukan polisi adalah miliknya.
"Total barang bukti diduga sabu yakni 3,2 gram. Pelaku dan barang bukti sudah diamanakan untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya, N diganjar ancaman hukuman 20 tahun penjara. (genpi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hore! Dana OVO Bisa Ditarik Tunai di ATM BCA, Begini Caranya
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha