jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR Komisi VI Hj. Nevi Zuairina mengatakan realokasi anggaran Kementerian Perindustrian harus dititikberatkan untuk Penanganan Wabah COVID-19 dan pemulihan usaha berskala mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Hal tersebut disampaikan Nevi usai rapat kerja Virtual antara DPR RI Komisi VI dan Kementerian Perindustrian pada 6 April 2020.
BACA JUGA: Realokasi Anggaran KKP Harus Menyasar Nelayan dan Pelaku Usaha Perikanan
Nevi mencatat, data yang dihimpun di Jakarta saja, terdapat 16.065 pekerja di PHK dan 72.770 pekerja dirumahkan (Data Disnakertrans DKI Jakarta). Sedangkan di Jawa Timur ada 814 karyawan (1,48%) di PHK akibat pandemi Corona (data Gugus Sosial Ekonomi Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Timur).
Sementara itu, di Jawa Tengah, 40 pabrik Industri dan perusahaan stop produksi (data APINDO Jawa Tengah).
BACA JUGA: Mekeng Dorong Realokasi Anggaran untuk Penanganan Virus Corona
"Karyawan di PHK dan dirumahkan akibat 2 hal. Pertama, Demand menurun drastis. Kedua, kebijakan Social Distancing akibat mewabahnya COVID tanpa perimbangan yang memadai dari institusi pemerintah baik pusar maupun daerah," tutur Nevi.
Politikus PKS ini mangatakan, industri yang paling terpukul akibat adanya pandemi covid-19 ini adalah Industri manufaktur seperti Pabrik garmen, tekstil, otomotif, elektronik yang selama ini menyumbang PDB sangat besar tahun 2019, sebesar 19,62 %. Namun yang langsung berdampak pada cashflow usaha sekaligus cashflow konsumsi rumah tangga adalah yang skalanya adalah UMKM.
BACA JUGA: PSBB Untuk DKI Disetujui, Senator Fahira Idris Bilang Begini
"Pelaku usaha Mikro, Kecil dan menengah ini mempunyai karyawan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) pertengahan 2019 saja sekitar 58 juta UMKM di Indonesia. Semua pemilik UMKM maupun karyawannya, saat ini menghadapi situasi yang serba sulit. Hadirnya Kemenprin di tengah UMKM mesti menjadi penyelamat usaha-usaha kecil ini," pinta Nevi.
Ketua forum UMKM Sumatera Barat ini mengingatkan pada semua pihak, bahwa pelaku UMKM ini sangat berat membayar karyawannya. Apabila pemberlakuan PSBB di suatu daerah, industri harus mematuhi protokol kesehatan bagi IKM, yang berarti ada beban tambahan berupa penyediaan fasilitas strilisasi, masker, hand sanitizer dan lain sebagainya.
"Bantuan Pemerintah Harus hadir untuk sektor IKM untuk memenuhi beban tambahan yang sulit dipenuhi. Penyediaan Perlengkapan memenuhi protokol pencegahan virus akan memberikan kelancaran usaha sekaligus upaya pengurangan penyebaran covid-19 ini," tutup Nevi Zuairina.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich