jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Melkias Marcus Mekeng mengatakan sejumlah anggaran kementerian dan lembaga dalam APBN 2020 dapat direalokasi untuk penanganan virus corona atau Covid-19.
Anggaran itu bisa digunakan terutama jika pemerintah menerapkan lockdown atau Karantina Wilayah. Di antaranya anggaran dari Kementerian Pertahanan (Kemhan) sebesar Rp 131,2 trilun. Kemudian dari anggaran untuk Ketertiban dan Keamanan yang mencapai Rp 162,7 triliun.
BACA JUGA: Jokowi Instruksikan Kepala Daerah Realokasi Anggaran, Ganjar: Kami Sudah!
“Ini bisa direalokasikan sesuai dengan prioritas kegiatannya untuk menambah anggaran untuk fungsi kesehatan dan perlindungan sosial,” kata Mekeng di Jakarta, Senin (30/3).
Dia menjelaskan realokasi juga dapat diambil dari belanja barang dan modal sesuai prioritas yang totalnya mencapai Rp 523,9 triliun. Realokasi dapat dilakukan dari belanja honorarium, perjalanan dinas dan paket rapat, pembatasan Rapat Dalam Kantor (RDK) dan konsinyering bagi Kementerian dan Lembaga (K/L) serta melakukan penundaan belanja modal yang sifatnya tidak strategis.
BACA JUGA: Respons Puan Terkait Realokasi Anggaran Demi Menanggulangi Pandemi Corona
Menurut mantan Ketua Komisi XI DPR ini, realokasi anggaran bisa juga dilakukan dengan memperhatikan belanja yang dilakukan oleh kementerian/lembaga. Caranya dengan menentukan prioritas kegiatan yang dapat dilakukan penundaan tanpa mengganggu kinerja dari masing-masing kementerian dan lembaga.
Dalam cluster ini, bisa dilakukan realokasi anggaran di Kemhan sebesar Rp 131,18 trilun dan Kementerian PUPR sebesar Rp 120,2 triliun. Di Kemhan ada Rp 14 trilun yang bisa direalokasi dari dana program modernisasi alutsista. Sementara Kementerian PUPR, ada sejumlah pos yang bisa direlokasi. Di antaranya program pembinaan dan pengembangan infrastruktur pemukiman sebesar Rp 22 triliun, program penyelengaraan jalan Rp 42 triliun, program pengelolaan SDA sebesar Rp 43 triliun dan dan program pengembangan perumahan sebesar Rp 8 triliun.
BACA JUGA: HNW Minta Pemerintah Perhatikan Saran MUI Terkait Penanganan Covid-19
Selain realokasi anggaran, Mekeng yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menyebut pemerintah bisa melakukan negosiasi untuk melakukan restrukturisasi pembayaran bunga utang. Total beban pembayaran bunga utang pada APBN 2020 mencapai Rp 292,3 triliun.
“Pemerintah melakukan negosiasi bilateral maupun multilateral,” tegas mantan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR ini.
Dia menyebut penggunaan SILPA APBN 2019 yang diperkirakan sebesar Rp 46,4 triliun dapat digunakan secara optimal untuk penanggulangan wabah corona. Selain sisi kesehatan dan ekonomi, sisi keamanan juga harus menjadi perhatian dalam menghadapi wabah corona karena dapat menimbulkan konflik sosial di masyarakat.
Oleh karena itu, anggaran operasional untuk menjaga keamanan (TNI & POLRI) juga harus menjadi perhatian pemerintah.
“Dengan realokasi anggaran, restrukturisasi pembayaran bunga utang, mapupun SILPA 2019 ke peningkatan Belanja Sosial, diharapkan dapat membantu masyarakat menghadapi wabah corona dengan mekanisme Bantuan Langsung Tunai (BLT). Anggaran tersebut juga dapat digunakan untuk memproduksi kebutuhan APD (Alat Pelindung Diri) dan alat penunjang kesehatan lainnya dengan mengalihfungsikan pabrik-pabrik yang ada, pada industri yang pabriknya tidak berproduksi karena melemahnya permintaan, untuk memproduksi kebutuhan APD dan alat kesehatan,” tutur Mekeng.
Dia mengingatkan daripada melakukan skenario menambah utang negara yang sudah besar, realokasi anggaran atau bahkan pemotongan anggaran yang tidak urgen adalah kebijakan yang paling tepat saat ini.
Pemerintah juga harus intensif bekerja sama dan berkoordinasi dengan BI, OJK dan LPS untuk membuat kebijakan-kebijakan yang terintegrasi dalam menghadapi ketidakpastian di sektor keuangan, sehingga memberikan kepastian dan kepercayaan bagi pelaku usaha di industri keuangan.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich