jpnn.com, LAMPUNG UTARA - Polres Lampura mengamankan HE alias TO, 40, pelaku tindak pencabulan terhadap istri orang lain yang masih tetangganya.
Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Gigih Andri Putranto, mengatakan, tersangka tindak pidana pencabulan itu diamankan berdasarkan laporan korban berinisial NO, 22, warga Surakarta Kecamatan Abung Timur.
BACA JUGA: Tolak Ajakan Kekasih Begituan, Mbak IP Berakhir dengan Tragis
“Tersangka yang diamankan Kamis (17/12) pada saat sedang di rumahnya,” ujar AKP Gigih Andri Putranto, Jumat (18/12).
Dia menjelaskan, kronologis kejadiannya, pada Rabu (16/12) sekitar pukul 19.00 WIB, korban yang sedang berada di rumahnya menonton televisi.
BACA JUGA: Soal Kasus Wakapolsek Medan Helvetia, Kapoldasu: Lagi Diperiksa Bidpropam
Tiba-tiba, dari arah belakang, pelaku diduga langsung memeluk dan memegangi bagian terlarang korban dan berusaha melanjutkan aksinya ke bagian kemaluan.
“Korban langsung berteriak dan melarikan diri dengan keluar rumah melalui pintu depan,” ungkap Gigih.
BACA JUGA: Mobil yang Mengangkut 6 Santri Digeledah, Polisi Temukan Busur dan Anak Panah
Atas kejadian tersebut, sambung Gigih, korban yang merupakan IRT masih berusia 22 tahun mengalami trauma dan merasa takut, sehingga melapor ke Polres Lampura.
“Dari laporan itu, kami langsung tindak lanjuti, dan pelakunya sudah kami amankan. Pelaku ini juga masih terhitung tetangganya sendiri,” katanya.
Gigih menambahkan, saat ditangkap, polisi berhasil menyita barang bukti seperti pakaian korban.
BACA JUGA: Tolak Ajakan Kekasih Begituan, Mbak AM Berakhir dengan Tragis
“Tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang PPA Polres Lampura. Terhadap tersangka juga kami kenakan pasal pencabulan dan undang-undang perlindungan anak dan perempuan,” pungkasnya. (ozy/yud/radarlampung)
Redaktur & Reporter : Budi