Mbak NY Melaporkan Bupati Banyuasin, Kepala KUA Akhirnya Buka Suara, Ternyata

Senin, 01 Agustus 2022 – 21:24 WIB
Bupati Banyuasin Askolani dilaporkan kawin lagi tanpa izin istri sah. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kertapati, M Riva’in akhirnya buka suara soal kasus yang melibatkan perempuan berinisial NY dengan Bupati Banyuasin Askolani.

Menurut Riva'in, buku nikah yang dijadikan bukti pernikahan NY dengan Askolani telah dicabut.

BACA JUGA: Mbak NY Melaporkan Bupati Banyuasin ke Polda Sumsel, Kasus Apa? Heemm

Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, pada September 2021.

“Benar sudah dicabut. Selaku pihak yang berwenang dan sebelumnya menerbitkan buku nikah, kami diperintah dengan putusan hakim PTUN Palembang agar mencabut itu,” ungkap Riva’in, Senin (1/8).

BACA JUGA: Ternyata Brigadir J, Putri, dan Bharada E Lakukan Hal Ini Bersama, Ada PRT Juga

Dia menjelaskan amar putusan hakim PTUN Palembang yang pihaknya terima merupakan ending dari gugatan yang dilayangkan Askolani perihal pembatalan buku nikah.

“Adapun yang menjadi alasan Pak AS (Askolani, red) selaku penggugat mengajukan permohonan pembatalan karena buku nikah itu dibuat tanpa persetujuan dirinya,” beber Riva'in.

BACA JUGA: Fakta Baru, Bekas di Leher Brigadir J Bukan dari Jeratan Tali, Tetapi

Namun, setelah menerima putusan pengadilan pihaknya kesulitan menemukan alamat NY selaku tergugat.

Oleh karena itu, kami belum bisa melaksanakan putusan tersebut.

Baru sekitar tiga minggu lalu, seseorang yang mengaku sebagai pengacara NY menghubungi dirinya. Menanyakan perihal keabsahan buku nikah NY dan Askolani.

“Kami pun sampaikan amar putusan PTUN. Saya hanya melaksanakan perintah pengadilan untuk pembatalan. Saya juga masih belum bisa berkoordinasi dengan pihak Pak Askaloni,” tutup Riva'in.

Dia menegaskan saat pembuatan buku nikah tersebut, dirinya belum menjabat sebagai kepala KUA Kertapati.

Kuasa hukum Pemkab Banyuasin Dodi mengaku belum dapat berkomentar banyak terkait persoalan tersebut.

“Karena ini ranah privasi dan kami belum menerima surat kuasa, no comment,” imbuhnya.

Sebelumnya, Bupati Banyuasin Askolani dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel pada Sabtu (30/7), oleh seorang wanita berinisial NY yang mengaku sebagai istri sahnya.

NY melaporkan Askaloni karena diduga telah menikah lagi dengan wanita lain tanpa seizin pelapor selaku istri yang sah.

NY mengaku dirinya terikat pernikahan secara resmi dengan Askolani pada 2014.

Dari hasil pernikahan itu, NY dan Askolani sudah dikaruniai seorang anak laki-laki yang saat ini berusia 7 tahun. (kms/ce1/sumeks/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluarga Korban Pembunuhan Sadis di Banyuasin Minta Bobi Diberi Hukuman Terberat


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler