jpnn.com, WAYKANAN - Misteri kematian Oktavia Darmayanti, 21, warga Dusun Sinar Bukit Kampung Bukit Harapan Kecamatan Waytuba, Kabupaten Waykanan, Lampung, akhirnya terkuak.
Oktavia yang ditemukan tewas tergantung ternyata bukan karena bunuh diri. Dia dibunuh oleh sang suami lalu dibuat seolah-olah gantung diri.
BACA JUGA: Inilah Tampang Pembunuh Joko Lelono yang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Depan SPBU
“Motifnya sakit hati, korban minta diceraikan,” ujar Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna saat press release di Lobi Mako Polres setempat pada Jumat (4/3).
Menurut Tedy, kejadian tersebut berawal pada Minggu (27/2) sekitar pukul 23.00 WIB.
BACA JUGA: Gadis Asal Cirebon yang Hilang Ditemukan di Banyuasin, Tak Disangka, Ternyata
Petugas Polsek Waytuba saat itu, menerima informasi dari masyarakat tentang kejadian, yang diduga korban bunuh diri dengan cara gantung diri di dalam kamar rumahnya yang terletak di Dusun Sinar Bukit, Kampung Bukit Harapan, Waytuba.
Setelah itu, anggota piket langsung menuju ke lokasi untuk melakukan olah TKP (tempat kejadian pertama) dan sesampai di TKP ternyata menurut keterangan saksi termasuk keluarga korban bahwa korban sudah diturunkan sendiri oleh suaminya.
BACA JUGA: Pemalak Sopir Truk Ini sudah Ditangkap, Tuh Tampangnya
Sementara kain selendang panjang sekitar 2 meter tempat korban tergantung masih terikat di kusen kamar rumah korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, terdapat banyak kejanggalan.
Kemudian unit Reskrim Polsek Waytuba langsung menyelidiki keterangan saksi termasuk terhadap suami korban inisial SB, 24, warga Dusun Sinar Bukit Kampung Bukit Harapan Kecamatan Way Tuba Kabupaten Waykanan.
Ternyata kecurigaan petugas terbukti, setelah dilakukan pemeriksaan dengan sadar SB (suami korban) mengakui perbuatannya telah mengakhiri nyawa korban
Sebelum kejadian itu, terjadi ribut mulut antara korban dengan pelaku, lantaran korban minta pisah dengan pelaku sehingga pelaku emosi kemudian pelaku mencekik korban dengan menggunakan kedua tangan.
Mengetahui korban sudah meninggal, kemudian pelaku langsung mengambil kain selendang yang berada disamping tempat tidur lalu mengikatkan kain tersebut di kayu kusen kamar.
Setelah itu pelaku menggantungkan korban di kain selendang tersebut, seolah-olah bahwa korban gantung diri. Beberapa waktu kemudian sekitar 30 menit korban tergantung, kemudian pelaku menurunkan dan meletakkan korban di atas kasur didalam kamar.
Selanjutnya pelaku berpura-pura panik langsung berteriak memanggil orang tua korban dan mengatakan bahwa korban telah gantung diri.
Saat ini pelaku dan barang bukti yang digunakan pelaku telah diamankan di Polsek Way Tuba guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA: Briptu Rehend Diseret Debt Collector, Kombes Supriadi Ungkap Pesan Tegas Kapolda, Siap-Siap Saja
“Jika terbukti pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun,” ungkap Kapolres Teddy Rachesna.(sah/mlo/medialampung.co.id)
Redaktur & Reporter : Budi