Mbak R Ditangkap Polisi, Perbuatannya pada Sang Majikan Akhirnya Terbongkar

Jumat, 26 Februari 2021 – 19:13 WIB
Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial R (22) ditangkap polisi karena melakukan pembunuhan terhadap majikannya. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Jajaran Polrestabes Bandung menangkap asisten rumah tangga (ART) berinisial R, 22, yang membunuh majikannya berinisial DR, 85, di kawasan Cijawura, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengungkap bahwa motif pelaku menghabisi sang majikan karena sakit hati sering dimarahi.

BACA JUGA: Kronologi Oknum Polisi Habisi Nyawa Dua Perempuan Muda di Medan

“Pelaku mengaku sering dimarahi majikan, sehingga dia memukul korban pakai benda tumpul sampai korban meninggal dunia," kata Ulung di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat.

Peristiwa itu terungkap pada Kamis (18/2) malam oleh petugas kepolisian setelah pelaku melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. “Pelaku seolah-olah turut jadi korban,” ujarnya.

BACA JUGA: Isak Tangis Keluarga Sambut Kedatangan Jenazah Markus Manik Kasir Kafe RM

Saat itu korban ditemukan bersimbah darah dengan sejumlah luka di rumahnya. Sedangkan ART itu juga ditemukan dengan luka di bagian perutnya.

Kemudian ART itu menyampaikan ke petugas kepolisian bahwa seolah-olah sebelumnya ada orang tak dikenal yang hendak merampok ke rumah tersebut.

BACA JUGA: AKBP MP Nainggolan Soal Pembunuhan Dua Wanita Muda di Medan

Namun dengan berbagai tanda-tanda yang ditemukan di lokasi, polisi tidak serta merta mempercayai ART yang mengaku jadi korban itu.

Polisi pun akhirnya memeriksa ART tersebut yang diduga kuat menjadi tersangka atas kasus itu. Hingga pada akhirnya ART itu mengaku bahwa dia yang menghabisi korban.

Saat ini, Menurut Ulung, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut apakah tindakan pelaku itu memiliki unsur pembunuhan berencana atau hanya pembunuhan biasa.

Ulung mengatakan, di rumah tersebut memang hanya diisi oleh dua orang yakni korban dan pelaku. Menurut Ulung pelaku sendiri telah menjadi ART sejak dua bulan yang lalu.

"Dari pemeriksaan dan olah TKP, belum ada barang yang hilang maupun barang dari keluarga korban yang hilang," kata Ulung.

BACA JUGA: Takut Sang Istri Diambil Orang, Iwan Winata Nekat Kabur dari Lapas

Atas perbuatannya, pelaku oleh polisi dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler