Mbak Rabiatun Tertangkap Basah Berbuat Terlarang di Rumah Orang Tua, Edan!

Senin, 06 Juli 2020 – 22:58 WIB
Polisi Pangkalan Brandan Langkat tangkap ibu rumah tangga pemilil narkotika jenis sabu-sabu. Foto: ANTARA/HO Polres Langkat

jpnn.com, LANGKAT - Seorang ibu rumah tangga bernama Rabiatun, 33, warga Paluh Manis Gang Melati, Kecamatan Gebang, Langkat, Sumut, tepergok berbuat terlarang di rumah orang tuanya.

Dia ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkoba. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 3,99 gram.

BACA JUGA: Usai Memerkosa Dua Anak Kandung, Bapak Bejat Ini Bilang Begini

“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu paket plastik klip bening les merah, isinya sabu-sabu seberat 3.99 gram,” kata Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rochmat, di Stabat, Senin.

Disampaikan Kasubag Humas personel Polsek Pangkalan Brandan mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa pelaku sedang berada di Paluh Manis Gang Melati, Kecamatan Gebang.

BACA JUGA: Terdengar Teriakan Wanita Minta Tolong dari Kamar Mandi, Oh Ternyata

Lalu tim opsnal menuju TKP, di mana Rabiatun ini sedang berada di halaman rumah orang tuanya di Paluh Manis Gang Melati, Kecamatan Gebang.

BACA JUGA: Empat Pemuda yang Tengah Berbuat Terlarang di Sebuah Rumah Digerebek, Lihat Fotonya

Tersangka pun langsung diamankan petugas dari hasil interogasi sabu-sabu di sembunyikannya di atas pelepah pohon kelapa sawit yang ada di halaman rumah orang tuanya itu.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler