Usai Memerkosa Dua Anak Kandung, Bapak Bejat Ini Bilang Begini

Sabtu, 04 Juli 2020 – 10:47 WIB
Idris, 41, saat diinterogasi Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy saat rilis kasusnya hari ini, Jumat (3/7/2020). Foto: Nisa/sumeks.

jpnn.com, KAYUAGUNG - Idris, 41, warga Desa Sumber Sari, kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatra Selatan ditangkap polisi karena memerkosa dua anak kandungnya sendiri.

Bahkan, perbuatan amoral itu sudah terjadi sejak 2016, dan terakhir diulangi lagi pada Mei lalu. Alasannya sangat klise, karena khilaf.

BACA JUGA: Kasus Percobaan Pembunuhan Terbongkar karena Mobil Pelaku Menabrak Ambulans

Pelaku Idris mengaku telah tiga kali melakukan pemerkosaan terhadap kedua putrinya itu.

Alasannya, karena istrinya tidak mampu memenuhi kebutuhan syahwatnya.

BACA JUGA: Pecatan Polisi Itu Ditembak karena Serang Petugas Pakai Garpu Sampah dan Parang, Dooor!

“Saya khilaf dan menyesal,” ucapnya.

Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy mengungkapkan, terkait kasus persetubuhan yang dilakukan ayah kandung sebenarnya sudah dilakukan sejak 2016 pada anak pertamanya berinisial SA (16) dan anak kedua berinisial SP (14) dilakukan sejak 2019.

BACA JUGA: Usai Menyuruh Istri Tidur Duluan, Sang Suami Nekat Berbuat Terlarang di Teras Rumah

“Kejadian terakhir menyebabkan pelaku ditangkap saat pelaku mengajak korban ke rumah teman pelaku,” terangnya sebagaimana dilansir sumeks.co hari ini.

Dalam perjalanan pelaku singgah di perkebunan sawit di salah satu rumah kecil seperti biasa memaksa dan mengancam untuk melakukan persetubuhan.

Kemudian korban memberanikan diri ke ketua RT dan, ketua RT melaporkan kasusnya ke Polsek Mesuji Raya.

Selanjutnya kasus dilimpahkan ke unit PPA Polres OKI.

BACA JUGA: Wanita Paruh Baya Itu Tewas Mengenaskan di Penginapan, Diduga Dibunuh Si Kakek

Dalam kasus ini pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 UU No 35 tetang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara, denda Rp5 miliar ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena pelaku merupakan ayah kandung korban.(uni)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler