Mbak Rani Tepergok Berbuat Terlarang, Pasrah saat Dijemput Polisi, Tuh Tampangnya

Minggu, 20 Februari 2022 – 21:52 WIB
RS alias Rani seorang IRT tersangka pengedar sabu-sabu. Foto: ANTARA / HO/Polres TT

jpnn.com, TEBING TINGGI - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Tebing Tinggi Kota, Sumatera Utara, berinisial RS alias Rani, 33, ditangkap polisi karena ketahuan berbuat terlarang, Minggu (20/2).

Dia tepergok jajaran Satnarkoba Polres Tebing Tinggi hendak menjual narkotika jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: Seorang Wanita Ketahuan Berbuat Terlarang di Kamar, Tak Berkutik saat Dijemput Polisi

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,10 gram.

“Barang bukti yang diamankan satu gram lebih,” ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto.

BACA JUGA: Irjen Ferdy: Kalau Masih Terulang, Kasat dan Kapolresnya Harus Tanggung Jawab

Agus Arianto menjelaskan tersangka ditangkap di jalan Sei-Babura Kecamatan Bajenis saat hendak mengantar pesanan.

BACA JUGA: Aksi Pembegal Aipda Edi di Bekasi Sungguh Mengerikan, Begini Penjelasan Kombes Zulpan

“Kini tersangka sudah ditahan di Polres Tebing Tinggi,” ujarnya.(antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler